Mukadimah UUD 45 Haram Diubah

by

in
Mukadimah UUD 45 Haram Diubah

Wakil Presiden Jusuf Kalla saat berpidato pada peringatan Hari Konstitusi 2019 yang digelar oleh MPR RI di Jakarta, Minggu (18/8).

Jakarta, Jurnas.com – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) hari ini, Minggu (18/8), memperingati Hari Konstitusi 2019. Bersamaan dengan itu, digelar juga seminar nasional “Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam pidatonya menegaskan kembali bahwa pembukaan atau mukadimah UUD 45 tidak boleh diubah. Bahkan untuk sekedar dibahas atau diseminarkan pun tidak perlu.



“Yang masih bisa dan boleh diubah adalah batang tubuh atau isi dari konstitusi dasar tersebut yang berupa pasal-pasal agar sesuai dengan perkembangan zaman,” kata Wapres JK.

Menurut JK, mukadimah UUD 45 merupakan konsep dasar dan tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara. “(Mukadimah UUD 45) berisi pondasi dasar, Pancasila, NKRI, dan tujuan berbangsa. Jadi itu tidak dan jangan berubah,” tegas Wapres JK.

Baca juga.. :

Sementara batang tubuh UUD 45 yang berupa pasal-pasal berisi tentang struktur, sistem dan mekanisme pemerintahan dalam mengelola bangsa dan negara bersifat dinamis dan masih bisa diubah asalkan sesuai dengan landasan dan tujuan mukadimah UUD 45.

“Kemerdekaan yang kita rasakan sekarang bukan hasil pemberian dan datang dengan tiba-tiba. Tetapi hasil perjuangan para pendiri bangsa secara konsisten, termasuk konsistensi dalam membuat konstitusi dasar negara dan bangsa kita,” tuturnya.

Menurutnya, selama 74 tahun kemerdekaan, bangsa Indonesia telah secara konsisten hidup dengan 4 konstitusi dasar, yakni UUD 45, UUD 45 Sementara Republik Indonesia Serikat, UUD 45 Sementara Republik Indonesia, kembali ke UUD 45, dan UUD 45 hasil amandemen sejak tahun 2001 hingga 2014.

“Tetapi dari perubahan-perubahan konstitusi dasar yang kita pakai itu, mukadimah atau pembukaan UUD 45 tidak pernah berubah karena memang tidak perlu dan jangan berubah,” katanya.

“Jadi Pancasila bukan untuk dibahas dan diseminarkan, tetapi untuk dilaksanakan,” tutup JK.

TAGS : Hari Konstitusi 2019 Wakil Presiden Jusuf Kalla mukadimah

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57767/Mukadimah-UUD-45-Haram-Diubah/