JawaPos.com – Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) rencananya diterapkan di pada Jumat, 1 April 2022 mendatang di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera. Penerapan tilang elektronik ini untuk menindak kendaraan yang melebihi kapasitas (overload), dan kendaraan yang melaju kecepatan di atas ketentuan 120 kilometer per jam (over speed).
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan, sepanjang tahun 2021 pihaknya mencatat sebanyak 1.345 kejadian kecelakaan terjadi di seluruh jalan tol Jasa Marga Group. Penyebab kecelakaan yaitu, 82 persen adalah faktor pengemudi, 17 persen faktor kendaraan dan 1 persen karena faktor lingkungan.
“Untuk faktor pengemudi di antaranya karena over speed yaitu sebanyak 42,9 persen dari total jumlah kecelakaan. Kemudian kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan atau overload adalah sebanyak 1,68 juta kendaraan. Angka ini mencapai 23,17 persen dari total 7,27 juta kendaraan yang terdeteksi selama tahun 2021,” ujar Dwimawan Heru dalam keterangannya dikutip, Selasa (29/3).
Heru menjelaskan, Jasa Marga telah memasang sejumlah 25 unit speed camera atau kamera untuk menangkap pelanggaran batas kecepatan (over speed). Rinciannya delapan unit di Jabodetabek dan Bandung, 16 unit di Trans Jawa, dan 1 unit di luar Pulau Jawa, dan enam unit dari Korlantas pada lokasi rawan kecelakaan di Jalan Tol Trans Jawa, yaitu Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi dan Ngawi-Kertosono.
Sementara kendaraan yang overload, Jasa Marga juga telah memasang sebanyak tujuh unit kamera dengan sistem weigh in motion (WIM).
“Itu terpasang di Jalan Tol Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Padaleunyi, Semarang Seksi ABC, Ngawi-Kertosono dan Surabaya-Gempol yang telah terlebih dahulu terintegrasi dengan sistem ETLE Korlantas Polri,” katanya.
Dwimawan menuturkan, Jasa Marga mendukung program Korlantas Polri terkait penerapan ETLE di jalan tol. Ini bertujuan untuk menciptakan keselamatan pengguna kendaraan di jalan tol.
“Untuk menciptakan keselamatan pengguna jalan tol dengan cara mengurangi pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan tol, salah satunya dengan penindakan dari pelanggaran hukum yang dilakukan pengendara yang terekam oleh kamera,” ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, penerapan tilang elektronik akan dilangsungkan pada 1 April 2022 mendatang di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.
Aan menuturkan, ada dua jenis pelanggaran yang akan ditertibkan, yakni kelebihan kapasitas atau overload dan kecepatan di atas ketentuan 120 km per jam atau over speed. Rinciannya pelanggaran overload di Tol Trans Jawa, sementara pelanggaran over speed di Tol Trans Jawa dan Sumatera.
Aan mengungkapkan, masyarakat yang telah mengunduh aplikasi ‘ETLE Nasional’ akan meperoleh notifikasi jika melakukan pelanggaran. Sementara, bagi masyarakat yang tidak mengunduh aplikasi tersebut, maka surat konfirmasi tentang pelanggaran akan dikirim ke alamat kendaraan.
Setelah itu, masyarakat dapat membayar denda tilang tersebut ke BRI Virtual Account (BRIVA). Selesai membayar, pelanggar wajib menyimpan bukti pembayaran berupa struk transaksi, slip setoran, ataupun bukti notifikasi SMS. Terakhir, tunjukkan bukti pembayaran itu ke penindak.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Gunawan Wibisono
Credit: Source link