Mie instan
Jakarta, Jurnas.com – Persoalan sampah kemasan multilayer mengemuka dalam diskusi media menyambut Hari Peduli Sampah Nasional, di Jakarta, Rabu, (04/03/2020). Juru Kampanye Urban Greenpeace Indonesia, Muharram Atha Rasyadi, mengatakan pada 2030 kemasan sachet sudah harus menjadi monolayer dan mendorong produsen berinvestasi dalam penggunaan daur ulang.
“Karena plastik multilayer itu sulit di daur ulang. Inisiatif penggunaan kemasan daur ulang selama ini baru datang dari masyarakat, bukan dari produsen. Yang perlu dilakukan produsen adalah bagaimana skema dan bisnis ini perlu dilakukan,” jelas Atha.
Sri Bebassari dari InSwa (Indonesia Solid Waste Association), narasumber lain diskusi, bahkan menyatakan setiap tahunnya diproduksi 17 miliar kemasan produk Indomie. Ini menjadi pekerjaan rumah sangat berat, bagaimana agar setelah produk Indomie itu dikonsumsi, 17 miliar sampah kemasannya tidak terbuang sampai ke laut.
Sri menegaskan disinilah produsen harus bertanggung jawab atas semua sampah dari kemasan produknya. “Mengacu pada Pasal 15 Undang-Undang nomor 18 tentang Pengelolaan Sampah, produsen harus harus bertanggung jawab terhadap sampah yang mereka hasilkan dari produk yang mereka buat”.
Karena itu, Sri menyatakan industri harus memiliki program tentang apa yang akan mereka lakukan terhadap kemasan setelah selesai pakai. “Apapun program bisa dibuat. Mau diganti kemasannya dengan kemasan yang mudah terurai, mau pakai cara guna ulang, atau mau dibuat program daur ulang, silahkan ajukan proposalnya,” tambah Sri.
Lebih lanjut menurut Sri menegaskan, Kementerian Perindustrian harus menjadi pihak terdepan yang mengawal program tanggung jawab produsen atas sampah yang mereka hasilkan dari produk yang dibuat. “Persyaratan pembuatan program after consumer harus menjadi salah satu poin persyaratan utama pada saat pemberian ijin produksi kepada produsen. Kemenperin harus jaga ini supaya industri ikut berpikir. Jangan industri cuma bisa buat produknya, lalu persoalan sampahnya orang lain yang harus mikir. Tidak bisa seperti itu. Produsen harus bertanggung jawab,” tukas insinyur Teknik Linkungan ITB yang sudah meneliti tentang persampahan sejak tahun 1980 ini.
Sri menegaskan, sesuai aturan turunan dari UU 18/2008 yaitu Peraturan Presiden (Perpres) 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah ada sebanyak 32 Kementerian/lembaga dilibatkan “Seharusnya semua kementerian dan lembaga itu aktif memikirkan bagaimana pengelolaan sampah. Karena sampai saat ini baru Kementerian LHK dan PUPR yang saya lihat peran aktifnya,” ujarnya.
Karena itu terkait sampah multilayer ini ia mendorong adanya kordinasi antar kementerian untuk melakukan langkah-langkah yang bersifat solutif. “Bisa saja ada sinergi antara Kemenperin dan Kementerian Perdagangan misalnya. Saran saya, minta produsen sampaikan program after consumer, lalu Kemenperin dan Kemendag membuat peraturan yang mendukung program tersebut,” tegas Sri yang ikut menurumuskan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah ini.
“Dengan aturan yang tegas sejak awal, kita bisa lebih efektif mengantisipasi dan menangani persoalan sampah yang ditimbulkan dari kemasan paska produksi. Kalau sekarang kan tidak. Apa yang terjadi hari ini karena sejak awal semuanya tidak diatur. Ini sangat tidak adil. Di satu sisi produsen memproduksi kemasan, tetapi di sisi lain orang lain harus memikirkan sampahnya,” tambahnya.
Sri mencontohkan bagaimana pengelolaan sampah elektronik yang selama ini dipraktekkan di negara-negara maju, misalnya di Jepang. Ia menyatakan produsen produk handphone sangat bertanggung jawab dengan memberlakukan sistem harga jual yang lebih mahal dari harga produk kepada konsumennya, dimana kelebihan harga tersebut menjadi kontribusi bagi program penanganan limbah elekteroniknya.
“Jadi ketika penjual handphone menawarkan produknya yang berharga Rp1 juta, mereka sampaikan secara transparan kepada calon pembelinya bahwa harga produk itu sebenarnya Rp1 juta tetapi konsumen diminta membayar Rp1,1 juta. Dimana uang seratus ribu tersebut akan digunakan untuk ongkos penanganan limbahnya. Kalau calon pembeli itu ikhlas dan setuju dengan persyaratan itu, maka deal,” papar Sri.
Lalu, pada saat pembeli menerima handphone yang telah ia beli, penjual juga meminta konsumen agar bila handphonenya rusak dan tidak akan dipakai lagi, buanglah sampah handphone itu ke toko handphone kembali. “Jadi di negara maju penjualan handphone itu seperti penjualan obat. Ada resep yang diberikan tentang cara pakai dan cara buang. Ini adalah contoh yang sangat baik dalam bentuk tanggung jawab produsen terhadap sampah after consumer,” tambahnya. Dan nantinya, pihak pabrik elektronik akan berkoordinasi dengan industri daur ulang tentang penanganan limbah dari produk yang sudah dikembalikan oleh para konsumennya tersebut.
Apa yang sudah dilakukan di negara maju terhadap penanganan limbah elektronik, kata Sri, dapat menjadi inspirasi untuk diterapkan dalam penanganan limbah kemasan sachet. Karena itu, terkait dengan potensi kemasan sampah Indomie yang mencapai miliaran bungkus, Sri meminta produsen bertanggung jawab dengan membuat program penanganan sampah paska konsumsi. “Sampaikan program kepada Kemenperin. Jelaskan dengan transparan kepada publik apa yang akan dilakukan untuk menangani sampah-sampah dari kemasan Indomie itu,” saran Sri.
Sri menambahkan, semua pihak harus mendukung program tanggung jawab yang akan dilakukan produsen. “Kalau nantinya akan ada penambahan ongkos produksi itu perkara lain. Yang pasti ini harus disampaikan kepada konsumen. Jelaskan bila ada kenaikan harga karena adanya program tanggung jawab produsen terhadap pengelolaan sampah kemasan. Kalau dari produsennya ada siystem, konsumen akan ikut. Yang penting harus ada edukasi kepada konsumen. Kita mendidik konsumen untuk menyadari persoalan sampah yang akan timbul bila tidak ada upaya penanganan sampahnya. Dan ini harus didukung. Bisa saja misalnya ada pengurangan pajak,” kata Sri.
Kalaupun kemasan Indomie memang sulit untuk didaur ulang, tambah Sri, gantilah dengan kemasan yang lebih mudah terurai. “Dan pastikan bahwa sampah-sampah dari kemasan Indomie itu sampai ke TPA, bukan ke sungai atau kemudian mengalir ke laut. Produsen harus betul-betul bertanggung jawab untuk memastikan sampah kemasan tidak sampai ke laut,” tambahnya.
Pris Polly, Ketua IPI, sepakat dengan usulan keharusan tanggung jawab produsen dalam penanganan sampah kemasan sachet ini. “Saya usulkan bentuk tanggung jawabnya dalam bentuk membangun pabrik daur ulang khusus kemasan sachet. Sehingga pemulung juga semangat untuk mengumpulkan sampah-sampah kemasan sachet karena ada pasarnya. Kalau selama ini kan minat industri daur ulang untuk membeli sampah sachet sangat kecil sehingga sebagian besar pemulung juga tidak tertarik memulung sampah sachet,” kata Pris Polly.
TAGS : Mie Instan Sampah Plastik
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin