Presiden AS Donald Trump berbicara saat upacara penanaman pohon dengan Presiden Perancis Emmanuel Macron di South Lawn Gedung Putih di Washington (23/4). (Foto: Reuters)
Washington – Tujuh belas negara bagian, termasuk Washington, New York dan California, menggugat Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk menyatukan kembali keluarga migran yang telah dipisahkan di perbatasan AS-Meksiko.
Sebuah kelompok hak imigran yang bermarkas di Seattle menutut atas nama para pencari suaka yang ditahan di negara bagian Washington yang telah terpisah dari anak-anak mereka.
Di antara negara yang menuntut pemerintahan Trump adalah, Massachusetts, California, Delaware, Iowa, Illinois, Maryland, Minnesota, New Jersey, New Mexico, New York, North Carolina, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island, Vermont, Virginia, dan Washington.
Negara-negara bagian, yang semuanya dipimpin oleh jaksa umum Demokrat, bergabung dengan Washington, D.C., dalam mengajukan gugatan di Pengadilan Distrik AS di Seattle. Ini adalah tantangan hukum pertama oleh negara atas praktik tersebut.
“Praktik administrasi memisahkan keluarga itu kejam, biasa dan sederhana,” kata Jaksa Agung New Jersey Gurbir Grewal pada sebuah pernyataan yang dikirim lewat email, dikutip dari Al Jazeera, Rabu (27/6).
“Setiap hari, sepertinya administrasi mengeluarkan kebijakan baru yang kontradiktif dan mengandalkan pembenaran baru yang kontradiktif. Tapi kita tidak bisa melupakan: kehidupan orang-orang nyata tergantung pada keseimbangan.”
Beberapa minggu terakhir, pihak imigrasi memisahkan sekitar 2.300 anak-anak dari orang tua mereka. Kebijakan tersebut menuai kecaman global saat gambar dan rekaman anak-anak menangis ramai di media sosial. Banyak orang tua ditahan ribuan mil dari anak-anak mereka.
Pekan lalu Trump mengeluarkan perintah eksekutif untuk mengakhiri praktik di bawah kebijakan “toleransi nol”, yang akan menahan siapa pun tanpa dokumen masuk ke AS.
TAGS : Donald Trump Amerika Serikat imigran
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/36786/17-Negara-Tuntut-Kebijakan-Imigrasi-Trump/