Menkumham, Yasonna Laoly
Jakarta – Bertepatan dengan hari kemerdekaan Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi kepada 92.816 narapidana dan tahanan. Dari jumlah itu, 2.444 narapidana dan tahanan mendapatkan remisi bebas. Sebanyak 309 orang mendapat remisi satu bulan dan bebas.
Sementara yang mendapat remisi dua bulan dan bebas sebanyak 360 orang. Sedangkan remisi tiga bulan dan bebas sebanyak 654. Kemudian remisi empat bulan dan bebas sebanyak 615, remisi lima bulan dan bebas sebanyak 471, dan remisi enam bulan dan bebas sebanyak 35 orang.
Untuk pengurangan masa tahanan, Kemenkumham memberikan remisi kepada 90.372 orang. Dengan rincian, remisi satu bulan sebanyak 24.014; remisi dua bulan sebanyak 23.651; remisi tiga bulan sebanyak 25.459; remisi empat bulan sebanyak 10.644; remisi lima bulan sebanyak 5.466 remisi; dan enam bulan sebanyak 1.318.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengatakan, narapidana dan tahanan seluruh Indonesia saat ini berjumlah 226.143 orang. Jumlah tersebut berdasarkan update terbaru tanggal 14 Agustus 2017. Dikatakan Yasonna, jumlah narapidana akan semakin banyak jika tidak ada remisi.
“Hal tersebut akan menimbulkan dampak gejolak keamanan di dalam lapas atau rutan,” kata Yasonna di kantor KemenkumHAM, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (17/8/2017).
Dengan adanya pemberian remisi ini, kata Yasonna, dapat berdampak pada penghematan anggaran negara. Penghematan diklaim mencapai Rp 102 miliar. “Bisa dibayangkan anggaran tersebut apabila bisa dialokasikan untuk hal yang lain,” ungkap dia.
Disisi lain, sambung Yasonna, dengan pemberian remisi ini diharapkan bisa menstabilkan dan mengubah perilaku para narapidana dan tahanan untuk menjadi lebih baik. Selain itu, pemberian remisi ini juga dilakukan dengan sistem online.
“Di mana e-goverment semua pelayanan berbasis online sehingga masyarakat mudah mengakses, akuntabel dan berintegritas,” tandas Yasonna.
TAGS : Menkumham Yasonna Laoly Remisi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20299/2444-Narapidana-dan-Tahanan-Dapat-Remisi-Bebas/