JawaPos.com – Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang kini sedang dijalani dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.
“Ya kami menghargai, menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” kata Syarifuddin di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Jumat (9/12).
“Sepenuhnya kami serahkan tindakan hukum apa yang akan dilakukan kepada KPK, cuma harapan kami azas praduga tidak bersalah mohon tetap diberlakukan dan proses beracaranya mohon dilaksanakan dengan baik dan benar,” sambungnya.
Syarifuddin berpesan kepada hakim agung lainnya untuk mematuhi pakta integritas berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 29 September 2022. Karena itu, dia berharap kejadian yang menimpa Sudrajad dan Gazalba tidak diikuti oleh seluruh insan MA.
“Kita punya pakta integritas, punya pedoman kode etik dan perilaku hakim, ya patuhi dengan sebaik-baiknya,” tegas Syatifuddin.
Sementara terkait gugatan praperadilan Gazalba terhadap KPK, Syarifuddin belum mau berkomentar banyak. Menurutnya, upaya hukum praperadilan merupakan hak Gazalba Saleh.
“Oh ya itu kan hak masing-masing ya, ya silakan saja, saya tidak akan komentar. Orang keberatan kan ada jalur hukumnya,” pungkasnya.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link