JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah diminta melakukan diplomasi penyelamatan 20 warga negara Indonesia (WNI) yang disekap di Myanmar. Permintaan ini disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (4/5).
“Kami mendorong otoritas pemerintah RI dengan kemampuan diplomasi yang ada untuk terus mencari jalan terbaik utamanya memastikan kondisi WNI yang disekap dalam keadaan baik dan terjamin keselamatannya,” ujarnya.
Menurut dia, upaya diplomasi melalui badan PBB setempat, terutama Kementerian Luar Negeri Myanmar dan kepolisian internasional bisa menjadi pintu diplomasi untuk melakukan penyelamatan. Pasalnya, Indonesia memiliki pengalaman membebaskan WNI di wilayah-wilayah sulit, sehingga dirinya optimistis kasus di Myanmar bisa diatasi dengan baik.
Sambil fokus memastikan upaya penyelamatan dan pemulangan mereka ke Indonesia, sambung dia, pihaknya meminta kepolisian untuk menindak tegas aktor-aktor di dalam negeri yang memberangkatkan WNI ke sana dan membuat terjebak seperti saat ini.
“Polisi juga bisa melakukan penelusuran melalui keluarga-keluarga korban di Indonesia untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini,” ucapnya.
Di sisi lain, dia menilai saat Indonesia tengah giat memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kasus ini menjadi peringatan serius bahwa upaya yang dilakukan perlu lebih maksimal lagi. Sebab, kejahatan terus terjadi dan korban terus berjatuhan.
“Kami mendorong Menko Polhukam yang menjadi Komandan Gugus Tugas TPPO untuk segera mengambil langkah konkrit memberantas kejahatan ini,” tambah dia.
Untuk itu, Christina menyesalkan kejadian yang terus berulang di mana perusahaan atau individu sengaja merekrut korban secara daring untuk kemudian dipekerjakan sebagai scammer.
Adapun sampai saat ini dirinya masih mendapatkan laporan bahwa masih ada WNI yang disekap, termasuk 20 orang yang berada di kantong-kantong wilayah yang masih sering terjadi kontak senjata. Tidak hanya itu, Pemerintah Myanmar belum memberikan izin kepada KBRI Yangon untuk masuk ke wilayah tersebut atas dasar risiko keamanan. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link