Sekretaris Jenderal Kemdikbud Didik Suhardi (Foto: Harnas)
Jakarta – Mulai 2019 mendatang, seluruh pembangunan infrastruktur pendidikan, termasuk gedung sekolah dan laboratorium tidak akan lagi ditangani oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdikbud Didik Suhardi mengatakan, sesuai keputusan Presiden Joko Widodo, seluruh pekerjaan fisik akan dilimpahkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Rehab sekolah, yang sifatnya berat, total, dan sedang, mulai 2019 pekerjaannya ke Kementerian PUPR,” kata Didik kepada awak media, pada Minggu (14/10) di Bogor.
Sebagai akibat dari pelimpahan kewenangan tersebut, lanjut Didik, anggaran fungsi pendidikan di bawah Kemdikbud, mengalami penurunan pada 2019.
Dari total Rp487,9 triliun anggaran pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019, Kemdikbud memperoleh sebesar Rp35,98 triliun.
Sementara itu, dua kementerian lainnya yang juga memiliki fungsi pendidikan, yakni Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), masing-masing memperoleh anggaran Rp51,9 triliun dan Rp40,2 triliun.
“Ada pula beberapa kementerian lain yang mengelola pendidikan, seperti Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), itu anggarannya Rp24,3 triliun,” jelas Didik.
Adapun dengan anggaran sebesar Rp35,98 triliun, lanjut Didik, Kemdikbud akan memberikan prioritas pada beberapa program, di antaranya peningkatan pengelolaan PAUD, peningkatan layanan vokasi dan mutu layanan kursus, dan revitalisasi SMK.
TAGS : Pendidikan Kemdikbud Infrastruktur
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42202/2019-Pembangunan-Infrastruktur-Pendidikan-Ditangani-PUPR/