DENPASAR, BALIPOST.com – Kehadiran pemerintah sangat diperlukan untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dan koperasi yang terdampak pandemi COVID-19. Pemerintah pusat telah meluncurkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN.
Sedangkan Pemprov Bali tengah menyiapkan program dana penguatan modal masyarakat pada 2021. “Berkaitan dengan Program PEN, saat ini Kementerian Koperasi sedang mengucurkan Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM yang nilainya Rp 2,4 juta,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali I Wayan Mardiana, Senin (16/11).
Menurut Mardiana, Bali sudah mengusulkan sebanyak 214.118 usaha mikro untuk menerima BPUM tersebut. Namun, yang sudah tervalidasi datanya dan sudah di-SK-kan dari tahap 1 sampai tahap 18 hanya sebanyak 131.639 usaha mikro.
Bantuan tersebut telah diserahkan secara simbolis oleh Menteri Koperasi dan UKM RI dan Gubernur Bali di Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, 14 November. “BPUM ini diharapkan bisa untuk meringankan beban bagi usaha mikro yang terpapar pandemi COVID-19,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Mardiana, pihaknya juga akan mengajukan bantuan kredit ultra mikro (UMi) kepada pemerintah pusat. Bantuan ini nantinya akan diberikan kepada usaha mikro di Bali dengan nilai Rp 10 juta tanpa dikenakan bunga. Di sisi lain, Pemprov Bali akan mengalokasikan pula anggaran bantuan bagi pelaku UMKM dan koperasi dalam APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2021.
Mengingat, sudah ada Pergub Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal. ‘’Melalui dana penguatan modal masyarakat, koperasi dialokasikan bantuan berupa pinjaman sebesar Rp 500 juta dengan bunga 4 persen menurun. Kemudian kepada pelaku UMKM diberikan pinjaman sebesar Rp 25 juta tanpa agunan, dengan bunga 6 persen menurun,’’ paparnya.
Mardiana menambahkan, program ini diberikan kepada para pelaku UMKM dan koperasi sebagai modal kerja. Dengan demikian, mereka bisa melangsungkan usahanya yang saat ini sedang terdampak pandemi. Dana penguatan modal sama seperti program kredit usaha rakyat yang digulirkan Kementerian Koperasi dan UKM. Namun, nilai pinjaman KUR untuk UMKM lebih besar yakni Rp 50 juta tanpa agunan dengan bunga 6 persen menurun.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama PT Jamkrida Bali Mandara I Ketut Widiana Karya mengatakan, pihaknya masih melakukan kegiatan usaha penjaminan kredit bagi penguatan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi agar menjadi pelaku ekonomi yang tangguh. Kendati di masa pandemi Covid-19 sesuai kebijakan industri jasa keuangan, untuk nasabah UMKM diberikan restrukturisasi terhadap pinjamannya.
“Dalam hal ini, Jamkrida pun mengikuti kebijakan tersebut, di mana Jamkrida juga melakukan restrukturisasi penjaminan kreditnya di nasabah UMKM tersebut,” ujarnya.
Sejak April hingga September 2020, lanjut Widiana, tercatat ada 1.853 debitur/nasabah UMKM/produktif yang melakukan restrukturisasi pinjaman. Hal ini salah satunya berdampak pada laba yang diperoleh Jamkrida. “Laba Jamkrida belum sesuai target,” imbuhnya tanpa merinci besaran laba dimaksud lantaran masih belum tutup buku. (Rindra Devita/balipost)
Credit: Source link