Saturday, January 23, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

3 Kebijakan Nadiem untuk Mahasiswa dan Sekolah Terdampak Covid-19

June 21, 2020
in News
5 min read
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
3 Kebijakan Nadiem untuk Mahasiswa dan Sekolah Terdampak Covid-19

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim

Jakarta, Jurnas.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meluncurkan tiga kebijakan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan yang terdampak pandemi Covid-19.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menjelaskan kebijakan pertama dan kedua terkait dukungan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Dana Bantuan UKT mahasiswa, sementara kebijakan ketiga menyangkut Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.

“Kami terus berkomitmen menghadirkan akses pada layanan pendidikan. Beberapa penyesuaian kebijakan dilakukan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan agar tetap memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan secara optimal,” terang Mendikbud beberapa waktu lalu.

Nadiem menegaskan berbagai dukungan tersebut dibuat setelah pemerintah melakukan kajian, dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk merumuskan kebijakan terbaik.

“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya gotong-royong dan dukungan pemerintah terhadap seluruh insan dan satuan pendidikan yang terkena dampak pandemi, sehingga diharapkan mereka akan mampu melewati tantangan yang ada,” ungkap Nadiem.

Baca juga.. :

  • Gandeng Netflix, Kemdikbud Dianggap Abaikan Karya Anak Bangsa
  • Kemdikbud Bantah Akan Gabungkan Mapel Agama
  • Kemdikbud Nilai Kecemasan Sebabkan Guru Sulit Adaptasi Teknologi

Berikut adalah berbagai ketentuan dalam kebijakan baru yang diluncurkan Kemendikbud terkait UKT, bantuan pandemi mahasiswa, serta BOS Afirmasi dan BOS Kinerja:

1. Kebijakan Penyesuaian UKT

Kemdikbud mengatur mekanisme penyesuaian UKT melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19. Terdapat empat arahan kebijakan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut yaitu:

a. UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19;

b. Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya: menunggu kelulusan).

c. Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa;

d. Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil ≤6 SKS:
– Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4)
– Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3)

ADVERTISEMENT

Menurut Mendikbud, melalui kebijakan ini diharapkan mahasiswa mendapatkan berbagai manfaat. Yaitu, keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan di masa akhir kuliah.

“Arahan kebijakan ini berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN) pada tanggal 22 April 2020,” kata Nadiem.

Melalui kebijakan ini, terdapat empat keringanan yang akan diperoleh mahasiswa. Pertama, cicilan UKT. Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0 persen) dengan jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Kedua, penundaan UKT. Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan kemampuan ekonominya. Ketiga, penurunan UKT. Mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan biaya dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Keempat, beasiswa. Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku.

Kelima, bantuan infrastruktur. Mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, serta ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.

“Kami berharap para mahasiswa dapat berperan aktif dalam mencari pilihan keringanan yang telah diberikan oleh pemerintah,” tutur Mendikbud.

Penurunan UKT, kata Mendikbud, terus dilakukan di berbagai kampus di seluruh Indonesia, seperti Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sebelas Maret, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Gorontalo. Proses penurunan UKT telah disepakati dan dalam pelaksanaan oleh seluruh PTN.

2. Kebijakan Bantuan Pandemi bagi Mahasiswa

Penambahan jumlah penerima bantuan akan diberikan sebanyak 410.000 mahasiswa (terutama Perguruan Tinggi Swasta) di luar 467.000 mahasiswa yang menerima Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi dan KIP Kuliah.

Dana Bantuan Pandemi ini khusus untuk mahasiswa dengan kondisi keuangan yang terkena dampak pandemi.

Dana KIP Kuliah Reguler tahun 2020 tetap diberikan untuk 200.000 mahasiswa baru yang menjalankan semester 1 di tahun 2020. Adapun dana Bidikmisi tetap dilanjutkan bagi mahasiswa yang melanjutkan studi di tahun 2020 dan tetap menjalankan program Afirmasi Pendidikan Tinggi dengan sasaran 267.000 mahasiswa.

Kriteria mahasiswa yang dapat menerima dana bantuan pandemi, yakni:
a. Kendala finansial: orang tua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial dan tidak sanggup bayar UKT semester ganjil 2020;

b. Status beasiswa: tidak sedang dibiayai program KIP Kuliah atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT secara penuh maupun sebagian;

c. Jenjang Kuliah: mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan perkuliahan semester ganjil tahun 2020.

3. Kebijakan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

Tahun ini untuk pertama kalinya sekolah swasta yang paling membutuhkan mendapatkan bantuan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.

BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan untuk sekolah yang paling membutuhkan dan terdampak pandemi COVID-19.

Adapun ketentuannya adalah untuk sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan, dana bantuan sebesar Rp60 juta per sekolah per tahun, dan dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.

BOS Afirmasi dan BOS kinerja dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler selama masa pandemi COVID-19. Rinciannya antara lain: pembayaran guru honorer, pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia, belanja kebutuhan belajar dari rumah seperti pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar, dan belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan COVID-19 seperti sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya.

Terdapat dua kriteria sekolah yang berhak mendapatkan bantuan tersebut. Pertama, berada di wilayah terpencil atau terbelakang, kondisi masyarakat adat yang terpencil, perbatasan dengan negara lain, dan terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya (sesuai Permendikbud No.23/2020, Kepmendikbud No.580/2020, dan Kepmendikbud No.581/2020).

Kedua, diprioritaskan untuk sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin lebih besar, sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah, dan sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap lebih besar (sesuai Permendikbud No.24/2020 dan Kepmendikbud No.582/2020).

Jumlah alokasi dana BOS Afirmasi dan Kinerja sebesar Rp3,2 triliun dengan sasaran sebanyak 56.115 sekolah di 32.321 desa/kelurahan daerah khusus.

“Sekolah-sekolah yang berada di daerah terpencil dan membutuhkan dapat langsung menerima bantuan,” tutup Mendikbud.

TAGS : Kemdikbud Nadiem Anwar Makarim Uang Kuliah Tunggal Keringanan UKT

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/74096/3-Kebijakan-Nadiem-untuk-Mahasiswa-dan-Sekolah-Terdampak-Covid-19/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Menolak Mundur, Jaksa AS Akhirnya Dipecat Trump

Next Post

Iran Tolak Usulan IAEA Terkait Program Nuklir

Related Posts

Kemenkes Sebut 132 Ribu Nakes Sudah Divaksin Covid-19 Tahap Pertama
News

Kemenkes Sebut 132 Ribu Nakes Sudah Divaksin Covid-19 Tahap Pertama

January 23, 2021
Efek Samping Vaksin Covid Ringan
News

Efek Samping Vaksin Covid Ringan

January 22, 2021
Tekan Kasus Covid-19, Testing di Wilayah Bencana Digenjot
News

Tekan Kasus Covid-19, Testing di Wilayah Bencana Digenjot

January 22, 2021
Next Post

Iran Tolak Usulan IAEA Terkait Program Nuklir

Hamas Keroyok Nenek 85 Tahun Viral di Internet

Keluarga Korban Pesawat Ukraina Desak Iran Serahkan Kotak Hitam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kemenkes Sebut 132 Ribu Nakes Sudah Divaksin Covid-19 Tahap Pertama

Kemenkes Sebut 132 Ribu Nakes Sudah Divaksin Covid-19 Tahap Pertama

25 mins ago
Dikenal Humoris, Kehadiran 4 Zodiak Ini Selalu Bikin Tertawa

Kuno dan Berpikiran Sempit, 5 Zodiak Ini Sulit Bersikap Terbuka

6 days ago
Stimulus vaksinasi dan inovasi digital industri otomotif

Stimulus vaksinasi dan inovasi digital industri otomotif

20 hours ago
Renault akan merekondisi mobil bekas, 100.000 setahun

Renault akan merekondisi mobil bekas, 100.000 setahun

3 days ago
Di 2021, Australia Kemungkinan Tak Akan Buka Perbatasan Internasionalnya

Dari Isolasi Mandiri Orang Terkonfirmasi COVID-19 Ditiadakan! hingga Di 2021, Australia Kemungkinan Tak Akan Buka Perbatasan Internasionalnya

4 days ago
Di 2021, Australia Kemungkinan Tak Akan Buka Perbatasan Internasionalnya

Di 2021, Australia Kemungkinan Tak Akan Buka Perbatasan Internasionalnya

5 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Efek Samping Vaksin Covid Ringan

Tren Gaya Hidup Mewah di dalam Rumah Ala Villa Serasa Liburan

Tekan Kasus Covid-19, Testing di Wilayah Bencana Digenjot

Protokol Kesehatan Kunci Penanganan Covid-19

Andalkan Belanja Pemerintah dan UMKM, Ekonomi DIY Optimis Tumbuh – KRJOGJA

BMKG: Aktivitas Gempa Dirasakan Meningkat, Paling Banyak di Sulteng

Trending

Kemenkes Sebut 132 Ribu Nakes Sudah Divaksin Covid-19 Tahap Pertama
News

Kemenkes Sebut 132 Ribu Nakes Sudah Divaksin Covid-19 Tahap Pertama

January 23, 2021

JawaPos.com – Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi, mengatakan hingga 22 Januari 20201 pukul...

Gak Ribet dan Cocok Buatmu Para “Social Expressor,” Ini Fitur Samsung S21+ 5G Bisa Bikin Foto Makin Ekspresif

Gak Ribet dan Cocok Buatmu Para “Social Expressor,” Ini Fitur Samsung S21+ 5G Bisa Bikin Foto Makin Ekspresif

January 23, 2021
Elon Musk tawarkan 100 juta dolar untuk teknologi penangkapan karbon

Elon Musk tawarkan 100 juta dolar untuk teknologi penangkapan karbon

January 23, 2021
Efek Samping Vaksin Covid Ringan

Efek Samping Vaksin Covid Ringan

January 22, 2021
Tren Gaya Hidup Mewah di dalam Rumah Ala Villa Serasa Liburan

Tren Gaya Hidup Mewah di dalam Rumah Ala Villa Serasa Liburan

January 22, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Kemenkes Sebut 132 Ribu Nakes Sudah Divaksin Covid-19 Tahap Pertama
  • Gak Ribet dan Cocok Buatmu Para “Social Expressor,” Ini Fitur Samsung S21+ 5G Bisa Bikin Foto Makin Ekspresif
  • Elon Musk tawarkan 100 juta dolar untuk teknologi penangkapan karbon
  • Efek Samping Vaksin Covid Ringan
  • Tren Gaya Hidup Mewah di dalam Rumah Ala Villa Serasa Liburan

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!