Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta - Lebih dari 30 anggota DPRD Sumatera Utara telah menyerahkan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga uang yang diserahkan itu hasil penerimaan suap anggota DPRD Sumatera Utara.
Sejauh ini, lembaga antikorupsi menerima uang sebesar Rp 5,47 miliar dalam penyidikan kasus suap anggota DPRD Sumatera Utara. Uang itu kemudian disita dan diletakan pada rekening sementara KPK.
“Uang kemudian disita dan diletakkan pada rekening sementara KPK. Uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan pembuktian,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (20/6/2018).
Selama proses penyidikan, lebih dari 200 saksi yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Terkait kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan 38 orang tersangka.
KPK berharap proses hukum terhadap total 50 anggota DPRD Sumatera Utara ini dapat menjadi pembelajaran, supaya kejadian yang sama tidak terulang. Diharapkan hal ini menjadi peringatan bagi penyelenggara negara di daerah.
“Bentuk-bentuk korupsi masal yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan penegak hukum di daerah memiliki daya rusak yang besar. Kesadaran dari smua pihak terkait sangat dibutuhkan,” kata Febri.
TAGS : Suap Anggaran Sumatera Utara KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/36447/30-Lebih-Anggota-DPRD-Sumut-Serahkan-Uang-Dugaan-Suap/