JawaPos.com – Lebih dari 300 karyawan pabrik elektronik LG di Cibitung, Bekasi, dinyatakan positif Covid-19. Kasus ini menambah daftar panjang klaster kantor atau perusahaan yang terinfeksi virus Korona.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan semestinya industri yang sudah memutuskan untuk membuka kegiatannya harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah. Jika hasilnya seperti ini, artinya harus dievaluasi kembalim
“Harus dapat izin dari pemda. Sebelum dapat izin, industri tersebut harus melakukan upaya mulai dari prakondisi, timing, prioritas dan selalu konsultasi debgan pemda” katanya dalam konferensi pers, Selasa (25/8).
Prof Wiku menilai apabila terjadi kasus seperti ini, Satuan Tugas Covid-19 meminta perusahaan dan pemda melakukan evaluasi ketat. Terutama dalam memberlakukan protokol kesehatan di lingkungan perusahaan.
“Mohon protokol kesehatan dijalankan ketat dan disiplin, janga lengah. Karena tetap harus melindungi semua masyarakat dan pekerja di sektor industri,” jelasnya.
Menurutnya, kegiatan ekonomi harus tetap berjalan tapi tetap juga mematuhi protokol kesehatan. Klaster perkantoran sebelumnya disebut sebagai salah satu penyumbang naiknya kasus Covid-19 di tanah air.
“Kami yakin hal seperti ini bisa ditangani dengan baik, dan ke depan bagian dari adaptasi kebiasaan baru harus dilakukan di kegiatan sosial ekonomi,” tutupnya.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Credit: Source link