JAKARTA, KRJOGJA.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah penghentian sementara transaksi lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Rekening tersebut tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, berdasarkan data transaksi terkait ACT dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai dengan Juli 2022, terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp 64 miliar dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp 52 miliar.
Ivan mengatakan, setiap penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel, serta dengan memitigasi segala risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan.
Salah satu respon PPATK atas hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, dan teridentifikasinya beberapa kasus penyalahgunaan yayasan untuk sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Credit: Source link