38 Anggota dan Mantan DPRD Sumut Jadi Tersangka

by

in
38 Anggota dan Mantan DPRD Sumut Jadi Tersangka

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

Jakarta – Sekitar 38 anggota DPRD Kota Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho jadi pesakitan.

“Seingat saya sekitar itu (38 orang anggota DPRD Kota Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sudah resmi jadi tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang kepada Jurnas.com, Sabtu (31/3/2018). 

Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari mantan Gatot Pujo Nugroho. Lembaga antikorupsi telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait peningkatan kasus dan penetapan tersangka sejak 28 Maret 2018. Merujuk sprindik yang telah terbit dan beredar dikalangan awak media, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap itu yakni, Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar.‎

Kemudian, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Tahan Manahan Panggabean, Musdalifah.

Selain itu, DTM Abul Hasan Maturidi, Muhammad Faisal, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring.

Menurut Saut, detail perkara dan siapa-siapa saja yang dijerat jadi pesakitan akan disampaikan pihaknya dalam jumpa pers. Yang jelas, kata Saut, penetapan tersangka itu merupakan bagian penuntasan kasus yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak, termasuk salah satunya Gatot Pujo Nugroho.

“Ada rencana KPK untuk menuntaskan kasus yang tersisa di sana. Saya lupa siapa-siapa mereka, tunffu nanti saja ya konpres,” ujar Saut.

TAGS : KPK Saut Situmorang Suap Gubernur Sumut

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31521/38-Anggota-dan-Mantan-DPRD-Sumut-Jadi-Tersangka/