JawaPos.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengakui pihaknya sudah menerima empat permohonan merek Citayam Fashion Week (CFW) hingga Senin (25/7). Keempat pihak itu mendaftarkan dengan kategori merek berbeda, yakni merek jasa dan merek barang.
“Terkait Citayam Fashion Week ada empat permohonan sebenarnya sampai tanggal 25 Juli, ada empat permohonan yang diajukan ke kita,” kata Plt Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu dalam konferensi pers di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (26/7).
“Ada di dua jenis, di jasa ada dua dan barang ada dua merek. Jadi yang berkaitan dengan barang ada dua dan berkaitan dengan jasa ada dua,” sambungnya.
Menurut Razilu, secara spesifik yang mengajukan merek Citayam Fashion Week terdapat tiga permohonan. Sedangkan satu permohonan lain hanya dengan merek Citayam saja.
Berdasarkan laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), keempat permohonan merek itu di antaranya PT. Tiger Wong Entertainment, Indigo Aditya Nugroho, Daniel Handoko Santoso, dan PT. Stik Industri Palekat.
“Yang menyebut secara langsung Citayam Fashion Week itu ada tiga, belakangan baru didaftarkan kemarin tanggal 25 itu hanya Citayam saja. Itu PT Stik Industri Palekat baru kemarin diajukan,” ungkap Razilu.
Namun, Indigo Aditya Nugroho sudah melampirkan permohonan penarikan, sehingga merek yang didaftarkan tidak lagi akan berlanjut di DJKI Kemenkumham. Pihaknya lantas mengapresiasi sikap Indigo Aditya Nugroho yang memutuskan untuk menarik permohonan merek CFW tersebut.
“Pemohon atas nama Indigo Aditya Nugroho telah mengajukan penarikan kembali. Ini kita sangat apresiasi sikap ini. Beliau secara fair mengatakan menarik diri karena beliau mungkin beranggapan ini menimbulkan polemik karena ini milik umum,” pungkas Razilu.
Editor : Edy Pramana
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link