JawaPos.com – Sebanyak 69 guru besar yang tergabung dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi Indonesia akan menyerah surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (3/5) besok. Surat itu meminta MK melihat kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelum memutus judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. MK rencananya akan memutus JR UU KPK pada Selasa (4/5) mendatang.
“69 guru besar sudah menandatangani,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana dalam diskusi daring, Minggu (2/5).
Kurnia menyampaikan, UU KPK hasil revisi membuat kinerja lembaga antirasuah terjun bebas. Terlebih Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada 2020 pun turun ke peringkat 40 turun ke 37.
“Kita merosot tajam, baik dari segi point maupun peringkat tentu itu memperlihatkan bahwa ada yang keliru dalam kebijakan politik dan hukum,” ucap Kurnia.
Kurnia pun menyebut, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini dinilai kian mengkhawatirkan. Hal ini tidak terlepas dari revisi UU KPK.
“Pemberantasan korupsi di Indonesia dan juga kinerja KPK yang kian hari kian mengkhawatirkan,” beber Kurnia.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link