Cara Membuat SKCK Online – Pasti Anda sudah pernah mendengar SKCK sebelumnya. Lalu untuk apa SKCK tersebut? Dan bagaimana cara pembuatannya?. Saat ini masyarakat telah dimudahkan dengan adanya alat elektronik dan koneksi internet. Melalui hp yang tersambung ke koneksi internet, masyarakat dapat mencari berbagai informasi, salah satunya mengenai SKCK. Anda bisa mengetahui apa itu SKCK, dan cara membuat SKCK online
Dahulu SKCK dikenal dengan SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) , sejak tahun 2010, SKKB diganti menjadi SKCK. SKCK sendiri merupakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia atau Polri dan akan diserahkan melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat mengenai catatan tindakan seseorang dalam data kepolisian.
SKCK ini berisi mengenai catatan seseorang dari kepolisian. Apakah orang tersebut pernah melakukan tindakan kriminal atau kejahatan lainnya. Pernah menjadi tahanan polisi atau tidak. SKCK biasanya digunakan masyarakat untuk melamar pekerjaan yang terikat dengan negara seperti salah satunya pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
Surat ini sangat diperlukan bagi pelamar PNS sebagai syarat administrasi yang harus dipenuhi dan akan menjadi poin lebih. Selain persyaratan administrasi bagi CPNS, SKCK juga dapat digunakan seseorang untuk melamar pekerjaan, mendaftar sekolah di dalam maupun luar negeri, dan sebagai syarat pencalonan diri sebagai pejabat negara. SKCK hanya berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Apabila Anda memerlukannya, SKCK dapat diperpanjang lagi. Membuat SKCK dan memperpanjang SKCK saat ini tidak perlu ribet. Anda bisa mengurus SKCK secara offline dengan mengunjungi Polsek atau Polres terdekat dan Anda bisa membuatnya melalui online. Satu-satunya situs yang dapat melayani Anda dalam pengurusan pembuatan dan perancang SKCK adalah https://skck.polri.go.id. Untuk membuat SKCK baru, Anda perlu memperhatikan syarat-syarat berikut ini. Terdapat enam syarat membuat SKCK Polsek.
Cara Membuat SKCK Online
- Syarat pertama adalah fotokopi KTP terbaru dan yang masih berlaku.
- Akta kelahiran.
- KK atau kartu keluarga
- Rumus sidik jari yang sebelumnya telah dibuat di kantor polisi.
- Empat lembar foto berwarna dengan ukuran 4×6 dan background warna merah.
- Membayar biaya administrasi sebesar Rp 30.000,-.
Jika Anda ingin membuat SKCK dengan mengunjungi kantor kepolisian setempat, beginilah langkah-langkah yang harus Anda jalani.
- Tentu saja Anda harus mengunjungi kantor kepolisian setempat dan telah membawa syarat-syarat yang telah ditentukan.
- Tanyakan pada petugas, tempat pembuatan SKCK. Anda akan diarahkan oleh petugas menuju tempat.
- Sampaikan tentang keperluan Anda, setelah itu Anda akan diberikan formulir pendaftaran. Isi formulir tersebut dengan benar.
- Setelah selesai, serahkan kembali formulir kepada petugas sambil membayar biaya administrasi yang telah ditentukan.
- Anda harus menunggu proses pembuatan SKCK. Setelah selesai, nama Anda akan dipanggil. Jangan lupa untuk fotokopi agar dapat dilegalisir.
Anda bisa menunggu proses pembuatan SKCK selama kurang lebih 30 menit (dengan catatan syarat yang Anda bawa sudah lengkap). Nah, Anda juga harus mengetahui, dimanakah Anda harus membuat SKCK. Di Polsek kah, di Polres, di Polda, atau bahkan di Polri? Ini dia jawabannya. Anda dapat membuat SKCK di kepolisian setempat sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Jika Anda ingin melamar pekerjaan, mencalonkan diri sebagai pengurus daerah (kepala desa dan sekretaris desa), syarat untuk melanjutkan pendidikan, atau ingin pindah alamat, Anda bisa membuat SKCK di kantor Polsek setempat.
- Jika pembuatan di Polres, SKCK yang dapat diurus berhubungan dengan syarat untuk menjadi pegawai negeri, mendaftar pendidikan di instansi pemerintah, syarat menjadi pejabat, dan syarat kepemilikan senjata api bagi TNI dan Polri.
- Tempat ketiga yang bisa Anda kunjungi untuk membuat SKCK adalah Polda. Pada kantor kepolisian daerah, Anda dapat mengajukan pembuatan SKCK untuk keperluan memenuhi syarat pendaftaran pegawai negeri, untuk membuat paspor, syarat kerja di luar negeri, syarat menjadi notaris, dan syarat menjadi pejabat publik.
- Kantor kepolisian yang terakhir adalah Polri. Hanya orang-orang tertentu yang bisa membuat SKCK di Polri. Orang-orang tersebut berkepentingan untuk memenuhi syarat sebagai anggota eksekutif, legislatif, yudikatif, dan orang-orang yang bekerja di tingkat pusat.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, sebelum berganti nama SKCK sering disebut SKKB. Surat keterangan kelakuan baik yang diterbitkan oleh polisi ini, untuk keperluan yang serupa dengan penggunaan SKCK. Namun, sebenarnya SKKB dan SKCK itu berbeda.
Jika SKCK dapat diberikan kepada semua orang, SKKB hanya dapat diberikan kepada orang-orang tertentu. Yaitu mereka yang belum pernah masuk dalam catatan kepolisian (belum pernah melakukan tindak kriminal, kejahatan atau tindak pidana lainnya)
Nah, tadi juga sudah disebutkan mengenai pendaftaran SKCK melalui online. Anda tidak perlu repot untuk berkunjung ke kantor kepolisian terdekat. Anda perlu mengikuti langkah atau tata cara dan persyaratan berikut untuk membuat SKCK baru. Inilah cara membuat SKCK Polsek, Polres, Polda, Polri.
- Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mempersiapkan surat pengantar. Tak semua daerah yang telah terbebas dari surat pengantar untuk pengajuan SKCK baru. Hal ini cukup rumit untuk Anda lakukan, namun ini menjadi salah satu persyaratan di daerah-daerah tertentu. Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mengunjungi ketua RT untuk dibuatkan surat pengantar ke ketua RW. Setelah itu Anda meminta surat pengantar untuk dibawa ke kelurahan atau desa. Setelah selesai dari ketua RW, Anda mengunjungi balai desa atau kelurahan dan menyerahkan surat pengantar kepada petugas. Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi formulir untuk pendaftaran.
- Anda harus memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SKCK. Bagi warga negara Indonesia, Anda memerlukan syarat-syarat ini.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- 6 lembar foto 4×6 dengan background warna merah.
- Fotokopi akta kelahiran.
Kemudian, untuk warga negara asing (WNA), Anda harus melengkapi syarat-syarat berikut.
- Syarat yang pertama adalah fotokopi paspor.
- Surat asli dari perusahaan.
- surat nikah.
- surat izin tinggal terbatas atau surat izin tinggal tetap.
- surat izin menggunakan tenaga kerja asing dari Kementerian Tenaga Kerja.
- surat laporan dari kepolisian.
- 6 lembar foto 4×6 dengan warna latar merah.
Adapun syarat lain yang ditentukan oleh berbagai daerah, yaitu:
3. Surat pengantar dari kelurahan
- Mengisi formulir yang telah disediakan kepolisian dengan benar.
- Selanjutnya adalah pengambilan atau perekaman sidik jari oleh petugas. Anda juga dapat memperpanjang masa berlaku SKCK yang Anda miliki. Syaratnya pun hampir mirip. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipahami oleh Anda.
- Anda harus membawa SKCK asli atau SKCK yang telah dilegalisir (surat yang dibawa maksimal telah hangus selama satu tahun).
- Membawa fotokopi KTP/SIM, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran.
- Fotonya pun masih sama yaitu 4×6 dengan latar merah, namun hanya sebanyak 3 lembar.
- Yang terakhir adalah mengisi formulir perpanjang SKCK yang disediakan di kantor polisi.
4. Pengurusan SKCK di Polsek dan Polres
Bagi Anda yang ingin membuat SKCK atau memperpanjang SKCK, jadwal pembuatan SKCK di Polsek dan Polres akan dilayani pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 dan hari Sabtu pukul 08.00-11.00.
Lalu, jika Anda malah untuk menunggu 30 menit di kantor kepolisian, bagaimana cara agar tetap mendapatkan SKCK? Tenang, saat ini kita sudah dipermudah dengan adanya media elektronik dan jaringan internet. Anda bisa mengunjungi laman yang dimiliki Polri untuk membuat SKCK secara online. Ini dia langkah yang harus Anda lakukan sebagai cara membuat SKCK online.
- Cara pertama adalah membuka laman SKCK polri yaitu https://skck.polri.go.id.
- Anda akan diarahkan untuk memilih Polda,Polsek atau Polres daerah domisili Anda.
- Setelah berhasil masuk, Anda akan diminta untuk mengisi formulir yang berisi informasi meliputi data pribadi, data keluarga, pendidikan, perkara pidana, dan lainnya.
- Jika informasi yang Anda berikan sudah benar, hanya butuh waktu 5 menit untuk Anda menunggu.
Selain cara-cara yang harus Anda ikuti, sebelumnya Anda juga harus menyiapkan persyaratan guna membuat SKCK secara online. Persyaratan tersebut meliputi:
- Scan KTP atau tanda pengenal lainnya yang asli.
- Scan kartu keluarga asli.
- Scan akta kelahiran.
- Scan foto dengan ukuran 4×6 dan background berwarna merah sebanyak 6 lembar (untuk berjaga-jaga).
- Scan paspor bagi WNI yang akan melakukan kunjungan ke laut negeri (sekolah atau sekedar liburan).
Pengambilan SKCK pun melalui registrasi online. Waktu pembuatannya pun tidak sampai satu hari. SKCK dapat diambil di loket pelayanan pada hari yang sama dengan pendaftaran dengan menunjukkan kode registrasi dan dokumen persyaratan.
Baca Juga : Cara Menyimpan Video dari Youtube
Anda hanya memiliki waktu 3 hari setelah pendaftaran untuk mengambil SKCK. Jika tidak, data yang telah Anda input akan hilang dan Anda harus mengulang dari awal. Berikut tahapan cara membuat SKCK online.
- Anda dapat membuka laman https://skck.polri.go.id lalu memilih formulir pendaftaran online SKCK.
- Selanjutnya Anda akan mengisi data pribadi seperti nama, NIK, wilayah Polres dan mengunggah foto.
- Setelah itu Anda harus mengisi data diri keluarga Anda, seperti nama ayah dan ibu, hingga nama saudara kandung.
- Data selanjutnya yang harus diisi adalah riwayat pendidikan (meliputi nama sekolah, kota dan tahun Anda lulus).
- Pada bagian ini terdapat kotak kosong yang berfungsi untuk mengetahui catatan Anda dalam kepolisian.
- Anda juga akan menjawab pertanyaan mengenai alasan Anda membuat SKCK.
- Langkah terakhir adalah menekan tombol kirim data, kemudian Anda akan mendapatkan nomor registrasi yang berfungsi untuk mengambil SKCK yang telah Anda buat di loket Polsek/Polres yang telah Anda pilih.
Bagaimana, mudah bukan untuk membuat SKCK? Pasti banyak dari Anda yang saat ini memerlukan SKCK. Terutama bagi yang ingin melamar pekerjaan atau mendaftar ke instansi pemerintah dan CPNS. Jika Anda tidak suka mengantri terlalu lama, Anda bisa mencoba membuat SKCK melalui online sebagai solusinya. Namun jika Anda bersabar untuk menunggu sembari berjalan-jalan setelah proses pembuatan SKCK selesai.
Baca Juga : Cara Menghapus Riwayat Pencarian Google
Anda bisa langsung datang ke Polsek atau Polres terdekat sesuai kebutuhan pembuatan SKCK Anda. Jadi, selamat mencoba mendaftarkan diri untuk mendapatkan SKCK dan selamat berjuang untuk Anda yang sedang mendaftarkan diri menjadi PNS dan pegawai lainnya. Semoga sukses.