JawaPos.com – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengkritik keputusan pimpinan KPK menonjobkan 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). SK yang diterbitkan dinilai bentuk inkonsistensi antara pernyataan dan sikap yang ditunjukan.
“Di satu sisi, ada indikasi tidak solidnya sikap seluruh Pimpinan KPK tapi disi lainnya, tindakan yg tdk konsisten sudah dapat dikualifikasi sbg tindakan pembohongan publik dan hal ini indikasi dr tindakan kriminal,” kata Bambang kepada wartawan, Rabu (12/5).
Bambang menuturkan, SK non Job ini adalah kebijakan yang mengandung tindakan sanksi atau vonis. Tindakan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di mana tidak boleh ada tindakan yang merugikan pegawai KPK dalam peralihan status menjadi ASN.
“Kebijakan berupa tindakan non job seperti ini menjadi sangat fatal sekali karena hak keperdataan dan publik pegawai KPK telah secara sengaja dimatikan. Tindakan ini dapat disebut sebagai pelanggaran HAM,” imbuhnya.
Selain itu, Bambang menilai kebijakan pimpinan KPK ini sebagai tindakan pembunuhan karakter terhadap 75 pegawai KPK tersebut. Juga melanggar prinsip asas Undang-Undang KPK tentang akuntabilitas, kepastian hukum dan kepentingan umum.
“Oleh karena itu pembuat kebijakan juga harus dikualifikasi telah melakukan pelanggaran etik dan perilaku kelembagaan,” pungkasnya.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link