75 Pegawai KPK Minta Firli Bahuri Cabut Keputusan Pembebastugasan

by

in

JawaPos.com – Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibebastugaskan karena tidak memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab Jokowi menyatakan, hasil TWK tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian 75 pegawai KPK.

“Pernyataan Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Negara tersebut, harus dimaknai sebagai upaya merehabilitasi nama baik 75 pegawai KPK yang secara tidak berdasar dan patut telah diminta oleh pimpinan (KPK) untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab. Bahkan sangat berpotensi diberhentikan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN,” kata Sujanarko, perwakilan 75 pegawai KPK dalam keterangannya, Senin (17/5).

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi (PJKAKI) ini menyebut, pernyataan Jokowi harus ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK dan pemerintah. Dia menegaskan, Ketua KPK Firli Bahuri seharusnya mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 tentang hasil asesmen TWK, yang salah satu poinnya meminta para pegawai yang gagal menjadi ASN untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan masing-masing.

“Pimpinan harus mencabut SK Nomor 652 Tahun 2021 sebagaimana tuntutan tersebut juga telah kami sampaikan dalam surat keberatan pagi ini kepada Pimpinan, bersamaan dengan itu Pimpinan juga harus merehabilitasi nama 75 orang pegawai KPK yang telah dirugikan akibat keputusan dan kebijakan Pimpinan tersebut,” tegas Sujanarko.

Sujanarko lantas meminta pemerintah membentuk tim investigasi publik yang independen. Hal ini bertujuan untuk mengevaluasi dan memberikan tindakan tegas terhadap kebijakan dan tindakan pimpinan yang membebastugaskan 75 pegawai.

“Termasuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem di KPK yang diperlukan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden,” ungkap Sujanarko.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link