JAKARTA, BALIPOST.com – DPR RI menyetujui pengesahan delapan rancangan undang-undang (RUU) tentang Provinsi dalam Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa (4/4) dikutip Kantor Berita Antara. Salah satunya adalah RUU Provinsi Bali. Sedangkan tujuh lainnya adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, dan Kalimantan Tengah.
Saat Ketua DPR RI Puan Maharani bertanya kepada seluruh peserta rapat paripurna terkait RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah, dan tentang Provinsi Bali dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, seluruh anggota DPR peserta rapat menjawab setuju.
Pada kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa penyusunan delapan RUU provinsi tersebut merupakan bentuk pembaruan dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
“Memang ada permasalahan landasan hukum, yaitu ada yang masih berdasarkan Undang-Undang RIS Tahun 1949 dan juga Undang-Undang Sementara (UUDS) Tahun 1950, kita perkuat dengan balikkan pada undang-undang dasar konstitusi yang berlaku ,yaitu dasarnya adalah UUD Negara (Republik) Indonesia Tahun 1945,” ujarnya.
Kedua, lanjut dia, penyusunan delapan RUU provinsi tersebut dikarenakan adanya dinamika pemekaran wilayah. Ada sejumlah provinsi dan kabupaten/kota baru sehingga belum tercantum dan belum tercakup dalam undang-undang yang lama.
“Oleh karena itu, dengan adanya RUU provinsi di delapan provinsi ini pemekaran daerah-daerah yang baru, kabupaten, kota sudah disebutkan dan sudah dicantumkan,” ucapnya.
Selain itu, Tito menuturkan bahwa dalam delapan RUU provinsi itu mengakui pula adanya karakteristik khas suatu daerah, terutama kondisi geografis.
“Khusus untuk Provinsi Bali akan memberikan juga kepastian perlindungan hukum terhadap tradisi, adat, dan budaya Bali yang memang menjadi kekuatan dan daya tarik utama Bali sehingga menjadi destinasi wisata dunia,” kata Tito.
Tito berharap dengan pengesahan delapan RUU provinsi tersebut menjadi undang-undang, ada kejelasan mengenai dasar hukum konstitusi, cakupan wilayah, dan pengakuan atas karakteristik khas daerah.
Saat menyampaikan laporan di awal, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa Komisi II DPR memandang perlu bahwa setiap provinsi harus memiliki undang-undang pembentukannya sendiri-sendiri dan tidak digabungkan dalam satu undang-undang.
“Hal ini sejalan dengan amanat dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang,” tuturnya.
Di samping itu, kata Doli, diperlukan penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia yang masih berdasarkan pada UUDS Tahun 1950 karena undang-undang pembentukan tersebut secara konseptual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini.
Sebelumnya, Rabu (29/3), Komisi II DPR RI menyepakati delapan RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Maluku, dan Kalimantan Tengah.
Dalam waktu dekat, kata dia, RUU tersebut akan diteruskan pembahasannya ke tingkat dua, yakni pada Rapat Paripurna DPR untuk persetujuan pengesahan RUU itu menjadi undang-undang.
“Tadi kami sudah sepakati. Semua fraksi, juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, termasuk Pemerintah, sudah menyepakati delapan undang-undang ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung usai Rapat Kerja Tingkat I di Jakarta, Rabu. (kmb/balipost)
Credit: Source link