INDOPOS.CO.ID – Tim Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengungkap tindak pidana kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Hadi Wahyudi mengatakan, Ditpolairud dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut sebelumnya juga berhasil mengungkap kasus perlindungan PMI di Kabupaten Batubara.
“Kali ini, dengan segala kemampuan penyidik-penyidik yang dimiliki di bawah kepemimpinan Kombes Pol Toni Ariadi Effendi yang baru dua bulan menjabat sebagai Direktur Polairud Polda Sumut berhasil mengamankan 86 Pekerja Migran Indonesia di Kabupatan Asahan,” ujar Hadi dalam keterangannya, Sabtu (5/3/2022).
“Artinya kembali terungkapnya tindak pidana kasus Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal ini menjadi atensi Polda Sumut,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Polairud Polda Sumut Kombes Polisi Toni Ariadi Effendi menerangkan, terungkapnya kasus PMI itu atas laporan dari masyarakat.
“Ada dua kasus PMI yang berhasil kita ungkap pada Minggu (24/1/2022) di Kwala Bagan, Asahan dan Selasa (1/2/2022) di Sei Sarang Olang, Asahan,” terangnya.
Toni menyebutkan, dalam pengungkapan tersebut Dit Polairud Polda Sumut mengamankan 86 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ketika personel tengah melaksanakan patroli di kawasan Perairan Sei Sarang Olang, Kabupaten Asahan.
“86 PMI yang diamankan itu berada di satu kapal dalam kondisi bocor. Beruntung mereka (PMI) berhasil kita selamatkan dan tidak tenggelam di tengah laut,” tambahnya.
“Sebanyak 6 orang ditetapkan tersangka berinisial AN (33) nahkoda, AP (34) ABK, S (38) ABK, IH (31) ABK, Z (38) ABK, MF (23) ABK,” imbuhnya.
Sedangkan dalam pengungkapan tindak pidana PMI di Perairan Kwala Bagan, Asahan, Dit Polairud Polda Sumut menetapkan tiga orang tersangka berinisial ZM (40) nahkoda, H (44) ABK, LI (35) ABK.
Credit: Source link