JawaPos.com-Perang antarpengacara kondang sepertinya akan terjadi dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Venna Melinda yang diduga dilakukan suaminya, Ferry Irawan. Adu argumen hukum sepertinya akan berjalan alot antara pengacara Hotma Sitompul yang menjadi kuasa hukum Ferry Irawan dan Hotman Paris yang mewakili Venna Melinda.
Setelah Kamis (12/1) kemarin, penyidik resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka atas kasus KDRT, dia bergerak cepat meminta bantuan hukum dengan menggandeng pengacara. Ferry Irawan kini telah memutuskan untuk menggandeng pengacara Hotma Sitompul.
“Iya benar (Hotma jadi pengacara Ferry, Red). Terhitung sejak tadi pagi resmi jadi kuasa hukum,” kata pengacara Muara Karta dari tim kuasa hukum Hotma Sitompul kepada JawaPos.com, Jumat (13/1).
Dengan menjadi kuasa Ferry Irawan, maka Hotma akan mendampingi Ferry Irawan yang akan menjalani pemeriksaan dengan status baru sebagai tersangka di Polda Jawa Timur pada Senin pekan depan. “Iya akan mendampingi Ferry. Dia sudah jadi tersangka dan mungkin akan ditahan,” jelas Muara Karta.
Hotma Sitompul sendiri diketahui sempat menjadi pengacara dari Rizky Billar saat menjadi tersangka KDRT kepada istrinya, Lesti Kejora. Kasus itu akhirnya dihentikan, karena Lesti belakangan mencabut laporan kepolisian.
Sementara itu, jauh ini pihak Ferry Irawan akan akan mengikuti perkembangan kasus dugaan KDRT yang sedang dilaporkan Venna Melinda. Jika dalam perkembangan kasus ini nantinya ada informasi tidak benar disampaikan Venna Melinda, Muara Karta menyatakan pihak Ferry Irawan akan membuat laporan balik. “Itu kan hidungnya berdarah-darah, terus tulang rusuknya katanya patah. Kalau terbukti tidak benar nanti bisa dilaporkan balik,” ucapnya.
Kasus KDRT diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda terjadi di salah satu hotel di Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan kini sedang ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Penyidik langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus terlapor. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi. Kamis (12/1),penyidik menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna Melinda mengatakan, kliennya mengalami tindakan tak menyenangkan dari Ferry Irawan sebenarnya sudah sejak beberapa bulan belakangan dan memuncak beberapa hari lalu saat berada di Jawa Timur.
“Venna mengatakan apa yang dia alami bukan hanya yang di Kediri. Ternyata sudah 3 bulan terakhir dengan cara dibekap mulut, dipiting, sampai mengalami retak di tulang rusuk,” kata Hotman di Polda Jawa Timur. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link