9 Hari Ditahan, Begini Kondisi Ferry Irawan

9 Hari Ditahan, Begini Kondisi Ferry Irawan

JawaPos.com – Aktor Ferry Irawan sudah sekitar 9 hari menjalani penahanan di Polda Jawa Timur usai ditetapkan tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terkait laporan Venna Melinda. Selama 9 hari mendekam di dalam tahanan, kondisi Ferry secara fisik dalam keadaan sehat.

Kendati demikian, pengacaranya menyebut kondisi batin Ferry masih sangat tertekan sampai sekarang. “Masih dalam kesedihan mendalam, ada tekanan yang sedang dia pikirkan,” ujar Jeffry Simatupang dalam jumpa pers virtual, Selasa (24/1).

Sampai saat ini Ferry Irawan masih menaruh harapan besar agar kasus ini bisa selesai lewat proses perdamaian. Caranya dengan duduk bersama antara Ferry dan Venna dan masing-masing mencari jalan penyelesaian yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.

“Harapan Pak Ferry bisa bertemu dengan V dan bersama, menuangkan masing-masing keinginan. Pak ferry selalu menekankan kepada kami selaku kuasa hukum, ini kan masalah keluarga. Alangkah baiknya duduk bersama menuangkan keinginan masing-masing. Mencari jalan tengah lah,” jelasnya.

Kamis (26/1) mendatang, Venna Melinda bersama kuasa hukumnya Hotman Paris akan datang ke Polda Jawa Timur. Pihak Ferry sudah meminta kepada penyidik untuk difasilitasi supaya keduanya bisa bertemu. Tujuan utamanya tentu untuk mencari jalan penyelesaian.

“Karena sampai sekarang mereka masih suami-istri,” kata Jeffry Simatupang.

Diketahui, kasus KDRT diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda terjadi di salah satu hotel di Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan kasusnya sedang ditangani oleh Polda Jawa Timur.

Usai mendapat laporan kasus KDRT, penyidik langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus terlapor. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi.

Kamis (12/1), penyidik menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Senin (16/1) kemarin, penyidik resmi menahan Ferry Irawan usai memeriksanya dengan status baru sebagai tersangka. Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna Melinda sebelumnya mengatakan, kliennya mengalami tindakan tak menyenangkan dari Ferry Irawan sudah sejak beberapa bulan belakangan dan puncaknya beberapa waktu lalu saat berada di Jawa Timur.

“Venna mengatakan apa yang dia alami bukan hanya yang di Kediri. Ternyata sudah 3 bulan terakhir dengan cara dibekap mulut, dipiting, sampai mengalami retak di tulang rusuk,” kata Hotman di Polda Jawa Timur.


Credit: Source link

Related Articles