Presiden Amerika Serikat, Donald Trump saat memberikan pernyataan (REUTERS/Yuri Gripas)
Jakarta – Administrasi Trump pada Jumat mengusulkan aturan baru untuk mencegah beberapa dana federal pergi ke organisasi yang menyediakan layanan aborsi.
Seorang pejabat pemerintah mengatakan bahwa Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan menyerahkan aturan baru tersebut ke Kantor Manajemen dan Anggaran.
Perubahan aturan yang diusulkan akan memotong pendanaan untuk setiap organisasi yang menyediakan aborsi dan akan menjatuhkan mandat bahwa untuk membahas aborsi sebagai pilihan dengan pasien.
Secara efektif AS akan memotong dana “Judul X” dari Planned Parenthood, yang menawarkan aborsi tetapi mengatakan itu hanya menggunakan dana federal untuk layanan selain aborsi seperti kontrasepsi, tes STD dan pemeriksaan kesehatan.
Judul X adalah program hibah federal yang memberikan pendanaan kepada organisasi yang menawarkan keluarga berencana dan layanan kesehatan terkait.
“Proposal ini tidak selalu membangkang Planned Parenthood, selama mereka bersedia memisahkan dana pembayar pajak dari aborsi sebagai metode keluarga berencana, yang diperlukan oleh undang-undang Judul X,” kata seorang pejabat administrasi Trump dilansir UPI.
“Setiap penerima hibah yang melakukan, mendukung, atau merujuk untuk aborsi punya pilihan, memisahkan diri dari aborsi atau mendanai kegiatan mereka dengan dana pribadi,” tambahnya.
TAGS : Amerika Aborsi Organisasi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/34698/Trump-Cabut-Dana-untuk-Organisasi-Penyedia-Layanan-Aborsi/