Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta – Masa pencegahan enam saksi mahkota kasus dugaan korupsi atas penerbitan SKL BLBI kepada BDNI diperpanjang. Pencegahan dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (22/5/2018). Adapun saksi yang diperpanjang pencegahannya yakni Herman Kartadinata alias Robert Bono, Usup Agus Sayono dan Mulyati Gozali. Kemudian, Ferry Lawrentius Hollen dan Laura Rahardja.
Dikatakan Febri, Robert Bono dan Usup Agus diperpanjang sejak 2 Mei 2018 sampai 2 November 2018. Mulyati Gozali diperpanjang sejak 7 Mei 2018 sampai tanggal 7 November 2018.
Ferry Lawrentius Hollen diperpanjang sejak 9 Mei sampai 9 November 2018 dan Laura Rahardja diperpanjang sejak 28 Mei 2018 sampai tanggal 28 November 2018. Sedangkan, Maria Feronica selaku swasta diperpanjang masa cegahnya dari 28 Mei sampai 28 November 2018.
“Pencegahan ini dilakukan supaya sewaktu-waktu yang bersangkutan dimintai keterangan dalam penanganan perkara terdakwa SAT (Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung) tidak sedang berada di luar negeri,” ujar Febri.
Perkara Safruddin sendiri telah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia diduga telah merugikan negara Rp 4,58 Triliun lantaran menerbitkan SKL kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim yang diduga belum melunasi BLBI.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/34914/KPK-Perpanjang-Pencegahan-Enam-Saksi-Kasus-SKL-BLBI/