DUMAI, RIAU, BALIPOST.com – Proses pemulihan kilang maupun warga terdampak pasca-kejadian ledakan dan kebakaran di area kompresor gas, dilakukan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) II Dumai, Provinsi Riau, pada Sabtu (1/4) pukul 22.54 WIB.
Area Manager Communication, Relations, & CSR RU Dumai, Agustiawan, Minggu, menjelaskan proses pemulihan dilakukan agar operasional kilang dapat kembali berjalan optimal dan warga terdampak bisa segera beraktivitas normal.
“Kita membentuk tim pemulihan yang melibatkan pemerintah daerah, penegak hukum, serta perwakilan masyarakat, untuk mempercepat langkah pemulihan. Semoga proses recovery dapat berjalan baik, sehingga beberapa hari ke depan kondisi operasional kilang sudah dapat berjalan optimal,” katanya, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (2/4).
Untuk itu pendataan terhadap kerugian masyarakat pun sedang dalam proses pencatatan. Akibat dari kejadian itu, beberapa rumah warga dan rumah ibadah, khususnya yang berdekatan dengan kilang, mengalami kerusakan minor.
PT KPI RU Dumai akan segera menanggulangi kerusakan yang terjadi sehingga masyarakat dapat kembali nyaman beraktivitas. Selain itu pihaknya juga sudah menyiagakan tim medis untuk melakukan pengecekan kesehatan bagi masyarakat sekitar. “PT KPI RU Dumai meminta maaf atas kejadian ini. Dan kami akan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi di masyarakat,” ujar Agustiawan.
Saat ini, lanjutnya, proses investigasi penyebab insiden masih dalam proses penyelidikan. Adapun jumlah korban yang mendapatkan pertolongan pertama karena terkena pecahan kaca bertambah dari 5 orang menjadi 9 orang pekerja di ruang operator.
“Semuanya sudah kembali ke rumah masing-masing setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Dumai. Kami pastikan juga bahwa stok BBM nasional, khususnya wilayah Sumatera Bagian Utara, dalam keadaan aman,” ujarnya.
Walikota Dumai Paisal yang melakukan pengecekan langsung ke lapangan mengatakan kondisi kilang sudah aman terkendali. Menurutnya, sudah dibentuk tim yang akan melakukan pendataan kerugian yang dialami masyarakat, yang terdiri dari unsur perwakilan masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum dan Pertamina. “Pertamina juga sudah menyatakan akan bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul,” ucap Paisal. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link