Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Soal Perpres Terorisme, Jokowi: "Itu Urusan Teknis"
    News

    Soal Perpres Terorisme, Jokowi: "Itu Urusan Teknis"

    May 25, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Soal Perpres Terorisme, Jokowi: "Itu Urusan Teknis"

    Presiden Joko Widodo

    Jakarta – Presiden Joko Widodo menyatakan akan mengeluarkan Peraturan Presiden untuk melibatkan TNI menyusul telah disahkannya UU tentang Tindak Pidana Terorisme. Katanya, soal itu hanya urusan teknis.

    Kata Jokowi lagi, sebab  keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sebelumnya sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. “Itu nanti Perpres hanya teknis,” ujarnya usai meninjau pembangunan bendungan Kuningan di Desa Randusari, Jawa Barat, Jumat (25/5).  



    “Sebelumnya, sebetulnya TNI bisa dilibatkan atas perintah panglima tertinggi. Jadi tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan,” ujar Presiden lagi.

    Perpres itu kemungkinan akan memuat hal-hal teknis seperti detail pelaksanaan penanggulangan aksi terorisme baik dengan menggunakan pendekatan lunak maupun keras. “Yang penting teknis dalam pelaksanaannya seperti apa. Bagaimana kita perangi terorisme baik dengan pendekatan yang lunak maupun keras. Itu saja,” jelas dia.  

    Baca juga :

    • Pimpinan Koopsusgab akan Ditunjuk Panglima TNI
    • Ternyata Terdakwa Teroris Pernah Dibujuk Pemerintah
    • Terdakwa Teroris Tidak Gentar Jika Dihukum Mati

    perlu diketahui, DPR RI dalam rapat paripurna secara resmi mengesahkan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme atau RUU Anti-terorisme menjadi undang-undang.

    Palu pengesahan diketuk oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin rapat paripurna setelah sebelumnya meminta persetujuan kepada anggota dewan. Dalam UU ini diatur tentang kelembagaan BNPT serta peran dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pengawasannya. (AA)

    TAGS : Teroris Presiden Joko Widodo Jokowi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/35122/-Soal-Perpres-Terorisme-Jokowi-Itu-Urusan-Teknis-/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKorut Masih Bersedia Negosiasi dengan AS
    Next Article Terkait Kasus Korupsi, Fredrich `Loby` Penyidik KPK
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.