DENPASAR, BALIPOST.com – Banyaknya kasus warga yang terjerat pinjaman online (pinjol) membuat kita harus lebih waspada. Jangan sampai kejadian itu menimpa kita dan membuat semuanya jadi berantakan.
Jadi, sebelum kalian memutuskan mengambil pinjaman di pinjol, ada baiknya perhatikan 6 langkah ini :
1. Kenali Persyaratan dengan Teliti
Agar terhindar dari penipuan pinjol, kita wajib memastikan persyaratan yang diberikan oleh penyedia jasa yang jelas. Dan yang harus diperhatikan dan di ingat, umumnya, input persyaratan dan data pribadi seperti KTP tidak dilakukan lewat pesan singkat, melainkan melalui website atau aplikasi resmi dari perusahaan tersebut. Jika pihak perusahaan tidak melakukan hal diatas, kita patut mencurigai penyedia jasa tersebut.
2. Cek Legalitas Pinjol di OJK
Pilihlah perusahaan penyelenggara pinjol yang sudah terdaftar dan meiliki izin dari OJK. Jika sudah berada di dalam naungan OJK, masyarakat akan terhindar dari tindak penipuan dan jerat bunga yang sangat tidak manusiawi dari para pinjaman online.
3. Perhatikan Biaya dan Bunganya
Pinjaman online yang terdaftar di OJK tidak akan membebani masyarakat dengan bunga yang tinggi, dengan rata-rata tidak melebihi 0,4 persen per harinya. Pinjol illegal bisa saja memberikan bunga pinjaman hingga 40 persen dari total yang diberikan. Pinjol yang diawasi oleh OJK akan selalu memberikan rincian biaya secara transparan kepada seluruh calon nasabah yang akan meminjam.
4. Menjaga Data Pribadi
Pastikan dokumen penting seperti e-KTP,KK dan identitas diri lainnya tidak tersebar di internet, jangan mudah mengklik tombol allow di web browser pada saat membuka situs apapun karna itu bisa mengakseskan semua data di smartphone kita oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
5. Lakukan Pengecekan Penyedia Jasa
Kita bisa mencari jejak digital dan profil dari pemilik jasa pinjaman ini terlebih dahulu sebelum memproses pinjaman kita. Tidak akan sulit menemukan identitas lengkapnya menggunakan internet jika Lembaga pinjaman online yang kredibel sangat menjaga nama baiknya. Kita juga bisa mengecek website OJK secara berkala untuk memastikan jasa penyedia pinjaman tersebut terdaftar resmi di OJK.
6. Perhatikan Sistem Pembayaran
Semua aktivitas pembayaran pinjol biasanya melalui aplikasi juga website. Pembayaran juga dilakukan langsung terhubung ke nomor rekening resmi milik penyedia jasa. Jadi, jangan pernah lakukan pembayaran kepada orang yang menghubungi kita melalui pesan singkat atau media sosial yang mengatasnamakan perusahaan penyedia jasa. (Sinta/balipost)
Credit: Source link