Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pencabutan Visa Kunjungan Sebagai Evaluasi dan Pertimbangan Penerimaan Manfaat
    News

    Pencabutan Visa Kunjungan Sebagai Evaluasi dan Pertimbangan Penerimaan Manfaat

    June 21, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pencabutan Visa Kunjungan Sebagai Evaluasi dan Pertimbangan Penerimaan Manfaat 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pencabutan Visa Kunjungan Sebagai Evaluasi dan Pertimbangan Penerimaan Manfaat 2
    Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan setelah meninjau harga bahan pokok dan membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Pasar Prumpung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/6/2023). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Pencabutan bebas visa kunjungan bagi 159 negara untuk masuk ke Indonesia dilakukan berdasarkan evaluasi dan pertimbangan penerimaan manfaat.

    “Pasti ada evaluasi. Dulu, kita buka total, evaluasinya memberikan manfaat pada negara tidak? Oh, ini tidak. Negara ini perlu dibuka ataupun ditutup ? Pasti dievaluasi,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah meninjau harga bahan pokok di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (21/6).

    Menurut Presiden, negara-negara lain pun memiliki evaluasi serupa dalam menerapkan kebijakan bebas visa masuk. Setiap negara memiliki hak untuk melanjutkan atau mencabut status bebas visa tersebut, sebagaimana yang dilakukan Indonesia saat ini. “Semua negara seperti itu pasti ada evaluasi. Ada evaluasi manfaat dan tidaknya,” kata Jokowi.

    Sebelum dicabut, sebanyak 159 negara tersebut masuk ke dalam 169 negara sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN.

    Saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subjek bebas visa kunjungan, yaitu negara-negara anggota ASEAN, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.

    Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan, serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.

    Penghentian sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang disahkan pada 7 Juni 2023.

    Menurut keterangan di laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara.

    Adapun aspek-aspek kehidupan bernegara yang dimaksud termasuk gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia (World Health Organization). (Kmb/Balipost)

     

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK Dalami Motif Pungli di Rutan KPK
    Next Article Moeldoko pastikan pemerintah evaluasi berkala insentif EV
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.