Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Tindakan Aborsi Harus Dilakukan Pihak Berkompetensi dan Berwenang
    News

    Tindakan Aborsi Harus Dilakukan Pihak Berkompetensi dan Berwenang

    June 30, 2023No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Tindakan Aborsi Harus Dilakukan Pihak Berkompetensi dan Berwenang 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Tindakan Aborsi Harus Dilakukan Pihak Berkompetensi dan Berwenang 2
    Tangkapan layar Ketua Bidang Advokasi dan Legislasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) dr Ari Kusuma Januarto, Sp.OG saat menyampaikan komentar terkait praktik aborsi yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Jumat (30/6/2023). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Tindakan aborsi harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan wewenang. Hal itu dikatakan Ketua Bidang Advokasi dan Legislasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) dr Ari Kusuma Januarto,Sp.OG.

    “Kompetensi penting sekali, karena semuanya harus didasarkan atas suatu indikasi, bahkan dilakukan secara prosedur mulai dari pratindakan sampai setelah tindakan,” katanya dalam taklimat media di Jakarta, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (30/6).

    Pernyataan itu disampaikan merespons temuan satu unit rumah tinggal di Kawasan Kemayoran Jakarta Pusat, yang dijadikan sebagai tempat praktik aborsi oleh oknum nonmedis.

    Kepolisian Resor Jakarta Pusat menindak praktik aborsi salah satu rumah di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/6).

    Praktik aborsi yang melibatkan pelaku dari kalangan nonmedis itu telah berlangsung kurang lebih sebulan terakhir.

    Ari yang merupakan dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi itu mengatakan, tindakan medis harus bertujuan untuk keselamatan pasien, sebab aborsi memiliki beragam risiko berbahaya.

    Untuk itu, kata dia, pemerintah mengatur ketentuan tersebut melalui Undang-Undang Kesehatan Nomor 75 ayat 2 tentang Aborsi di mana tindakan harus didasari atas indikasi kedaruratan medis yang dialami pasien dan akibat dari tindakan pemerkosaan.

    “Semua yang menyangkut risiko medis pada ibu hamil seperti pendarahan, pembiusan, ada proses-proses dari masalah anamnesa tentang adanya penyakit-penyakit pada pasien, itu semua sangat penting,” katanya.

    Risiko lain dari tindakan aborsi, kata dia, adalah masalah kejiwaan pasien yang juga memerlukan pembinaan, sehingga tindakan aborsi harus dilakukan di fasilitas yang baik dan harus ditunjuk oleh pemerintah.

    Ia menjelaskan saat ini ada sekitar 11 persen perempuan yang tidak menginginkan kehamilannya, bisa karena masalah janin, kesehatan, atau masalah sosial sehingga belum memiliki persiapan matang.

    “Masalah hukum ini sebetulnya sudah ada regulasi dari pemerintah, baik itu di Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, baik itu di Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Reproduksi Nomor 61 Tahun 2014, baik di KUHP yang mengatur regulasi aborsi ini,” katanya.

    Ia mengatakan aturan tersebut perlu disosialisasikan agar masyarakat dapat memahami perbedaan makna dari aborsi medis dan aborsi yang berkaitan dengan tindakan kriminal.

    Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, tambahnya, mengatur tentang siapa yang memiliki wewenang dan berhak melakukan aborsi, serta fasilitas yang ditunjuk ini oleh pemerintah. “Siapa yang menerapkan?, tentunya dari pemerintah dan kami dari organisasi profesi siap membantu, siap mendampingi bersama-sama untuk menjalankan hal tersebut,” demikian dr Ari Kusuma Januarto. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKepesertaan JKN Capai 92 Persen dari Penduduk Indonesia
    Next Article Cermati penggunaan “roofbox” pada kendaraan saat perjalanan liburan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.