JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri BUMN Erick Thohir meraih elektabilitas tertinggi sebagai calon wakil presiden (cawapres), yakni mencapai 14,3 persen dalam simulasi 24 nama bersifat semi terbuka. Hal itu ditunjukan dari hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) periode 1- 8 Juli 2023.
“Ini yang menarik pada Juli ini, biasanya Erick Thohir tidak nomor satu kan, sekarang,Erick Thohir dalam survei LSI untuk pertama kalinya menduduki posisi pertama,” ujar Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan saat memaparkan hasil survei nasional bertajuk “Peta Kompetisi Pilpres dan Sikap Publik terhadap Isu-Isu Nasional”, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Lembaga Survei Indonesia, di Jakarta, Selasa.
Sementara itu dalam simulasi 24 nama tersebut, beberapa tokoh lainnya yang meraih elektabilitas di bawah Erick, di antaranya adalah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (13,5 persen), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (9,9 persen), Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (9,5 persen), serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno (8,9 persen).
Berikutnya, Djayadi menyampaikan Erick Thohir juga meraih elektabilitas tertinggi sebagai cawapres dalam simulasi dua belas nama dan tujuh nama. Di simulasi dua belas nama, Erick unggul dengan elektabilitas sebesar 18,5 persen mengalahkan beberapa tokoh, seperti Ridwan Kamil (16,6 persen), Sandiaga (11 persen), dan Agus Harimurti Yudhoyono (10 persen).
Sementara itu dalam simulasi tujuh nama, Erick unggul dengan elektabilitas sebesar 21,2 persen mengalahkan Ridwan Kamil (19,6 persen) dan Sandiaga (17,5 persen).
Survei LSI yang terbaru itu digelar pada 1–8 Juli 2023 dengan melibatkan sebanyak 1.242 responden yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon atau telepon genggam. Survei yang dilakukan dengan metode wawancara melalui telepon tersebut memiliki margin of error sekitar 2,8 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link