BOGOR, BALIPOST.com – Bakal calon wakil presiden yang akan diusung PDI Perjuangan untuk mendampingi Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024 belum juga diumumkan. Namun sejumlah nama disebut-sebut layak mendampingi, salah satunya Sandiaga Uno.
Terkait hal ini, dikutip dari Kantor Berita Antara, Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan antara dirinya dengan bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo memiliki kecocokan (chemistry) yang baik. “Kami punya chemistry yang baik dan dalam minggu ini saja sudah tiga kali bertemu,” ujar Sandiaga di Bogor, Sabtu (22/7).
Meskipun merasa memiliki kecocokan yang baik, Sandiaga mengingatkan bahwa keputusan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden akan diputuskan oleh para pimpinan partai politik. “Mudah-mudahan ini menjadi barokah silaturahmi kita untuk membawa pembangunan yang lebih baik lagi dan menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia,” ujar Sandi.
Ketika disinggung mengenai pertemuan mereka yang intens, Sandiaga mengatakan bahwa terdapat pertemuan dirinya dan Ganjar yang berkaitan dengan fungsi Sandiaga sebagai menteri, serta Ganjar sebagai Gubernur Jateng. “Ini semua qodarullah, yang mengatur yang Di Atas. Tapi, kalau yang ini (bertemu di Bogor) memang direncanakan,” katanya.
Sebelumnya, Sandiaga Uno menyatakan optimistis mengenai pencalonan dirinya sebagai bakal cawapres mendampingi bakal calon presiden yang diusung PDIP Ganjar Pranowo. “Saya ini urat pesimisnya sudah putus. Selama ini saya selalu optimistis dan realistis pilihan (cawapres) itu oleh partai politik adalah pilihan yang terbaik untuk NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” ujar Sandiaga saat berkunjung ke Kabupaten Ponorogo sejak Sabtu (15/7) hingga Minggu (16/7).
Kendati belum ada keputusan resmi, komunikasi politik sejauh ini terus dilakukan, baik melalui masing-masing partai politik pengusung maupun secara pribadi antara Sandiaga dengan Ganjar.
Sesuai dengan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara. (kmb/balipost)
Credit: Source link