Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Ini, Biaya Layanan Pengisian Daya di SPKLU
    News

    Ini, Biaya Layanan Pengisian Daya di SPKLU

    July 31, 2023No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Ini, Biaya Layanan Pengisian Daya di SPKLU 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Ini, Biaya Layanan Pengisian Daya di SPKLU 2
    Suasana “Sosialisasi Tarif dan Biaya Layanan Untuk Percepatan Pengembangan Charging Station” di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin (31/7/2023). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Biaya layanan untuk pengisian daya kendaraan listrik di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Besaran biaya layanan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.

    Penerbitan Kepmen ESDM tersebut guna mengakselerasi percepatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) serta memberikan kepastian usaha dan transparansi kepada masyarakat. “Biaya layanan itu akan membuat keekonomian daripada badan usaha untuk men-trigger investasi SPKLU ini akan lebih baik,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Havidh Nazif dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (31/7).

    Untuk SPKLU menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) dikenakan biaya maksimal Rp25.000. Sedangkan, untuk SPKLU menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) dikenakan biaya maksimal Rp57.000. Biaya layanan itu dikenakan untuk satu kali charging.

    “Jadi, di Kepmen ESDM 182 Tahun 2023 yang bulan Juli ini ditetapkan, di sini kalau kami rangkum bagaimana untuk SPKLU yang mempunyai teknologi fast charging itu menetapkan biaya layanan maksimumnya Rp25.000, kemudian untuk yang menggunakan teknologi ultrafast charging itu dengan biaya layanan yang boleh dibebankan kepada konsumen sebesar Rp57.000,” ucap Havidh.

    Adapun, teknologi pengisian pada SPKLU untuk kendaraan beroda empat atau lebih meliputi teknologi pengisian lambat (slow charging), teknologi pengisian menengah (medium charging), teknologi pengisian cepat (fast charging), dan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging).

    Kementerian ESDM menyebut tarif tenaga listrik diberlakukan untuk pengisian listrik dari Badan Usaha SPKLU kepada pemilik KBLBB sesuai dengan tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus (L) menggunakan faktor pengali N paling tinggi 1,5 (Rp2.467/kWh) dan merupakan biaya pembelian tenaga listrik atau energy charge (kWh).

    Biaya layanan tersebut merupakan insentif bagi Badan Usaha SPKLU untuk terus mengembangkan dan memperbanyak SPKLU fast charging dan ultrafast charging sehingga akan memudahkan pemilik KBLBB dalam melakukan pengisian listrik (charging) dan mendukung pengembangan ekosistem KBLBB.

    Biaya layanan itu juga dilakukan evaluasi setiap dua tahun untuk melihat keekonomian dan kewajaran biaya.

    Lebih lanjut, Havidh menyebut bahwa jumlah kendaraan listrik di Indonesia saat ini sekitar 60.000. “Jadi, sekitar 15.000 itu adalah dari mobil penumpang dan 47.000 itu adalah dari roda dua. Tentu hal ini terus tumbuh dan dari catatan kajian pertumbuhan itu akan bergerak di angka 6-10 persen setiap tahunnya,” katanya.

    “Di sini tentu kami terus melihat dari sisi penyiapan infrastruktur, kenyamanan orang beralih itu juga menjadi fokus dan bagian bagaimana pemerintah bisa berperan untuk itu,” tuturnya. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRibuan Masyarakat Diundang Hadiri Peringatan Detik-detik Proklamasi
    Next Article Indonesia Berada Di Urutan Kedua Jumlah Kasus Tuberkulosis
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.