Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Sembahyang ke Pura TMII Harus Bayar, Umat Hindu Ngadu ke Anggota DPR RI
    News

    Sembahyang ke Pura TMII Harus Bayar, Umat Hindu Ngadu ke Anggota DPR RI

    August 16, 2023No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Sembahyang ke Pura TMII Harus Bayar, Umat Hindu Ngadu ke Anggota DPR RI 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Sembahyang ke Pura TMII Harus Bayar, Umat Hindu Ngadu ke Anggota DPR RI 2
    Umat Hindu Pengempon Pura Penataran Agung Kertabhumi atau Pura TMII, Selasa (15/8/2023) mengadu ke Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta. (BP/Istimewa)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Umat Hindu Pengempon Pura Penataran Agung Kertabhumi atau Pura TMII, Selasa (15/8) mengadu ke Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta. Pasalnya, keharusan membayar saat masuk ke Pura TMII dinilai memberatkan umat Hindu, khususnya warga Banjar Hitakarma, Pondok Gede.

    Mereka menjelaskan adanya surat keputusan direksi PT Bhumi Visatanda Indonesia (Bhiva) sebagai perusahaan pengoperasi (operating company) TMII dengan Nomor: SK.32/TMII/V/2023 tentang Penetapan Pemberlakuan Akses Masuk Orang dan Kendaraan di Kawasan TMII. Berdasarkan penuturan umat yang mengadu ke Nyoman Parta, surat keputusan tertanggal 25 Mei 2023 itu membuat pengempon yang ingin masuk bersembahyang ke Pura Penataran Agung Kertabhumi atau Pura TMII harus membayar parkir sebesar Rp35 ribu.

    Selain itu, bagi umat Hindu yang ingin bersembahyang juga akan dikenakan karcis masuk tarif normal, sebesar Rp25 ribu. Kondisi itu menurut penuturan mereka sering menyebabkan cekcok antara pemedek yang mau sembahyang, karen pihak penjaga tiket tidak percaya orang itu akan ke tempat ibadah.

    Selain itu, mereka juga mengeluh saat upacara pidolan, susahnya membawa banten karen mobil dilarang masuk kawasan TMII. Pihak pengelola melarang mobil yang menggunakan energi fosil masuk ke lingkungan TMII dan harus diparkir di depan.

    Menyikapi aduan itu, Nyoman Parta dikutip dari rilisnya, menyebut bahwa untuk urusan keagamaan, apalagi umat Hindu yang akan sembahyang ke Pura harusnya diberikan ruang seluas-luasnya apalagi Perusahaan Negara. “Pura TMII ini kan di tanah negara, yang kelola juga kan BUMN harusnya gak perlu bayar-bayar. Apalagi mau sembahyang,” kata Nyoman Parta di Pura TMII, Selasa (15/8) malam.

    Selain itu, ia juga menjelaskan berdasarkan keluhan umat jika mereka harus membayar parkir sejumlah Rp35 ribu sekali masuk, apalagi harus parkir jauh dari Pura. Ditambah ketika hari-hari besar seperti odalan dan rahina Umat Hindu, terutama untuk para pengempon dan pengurus Pura yang harus keluar masuk mengurus upacara, tentu memang dinilai sangat memberatkan umat.

    “Bayangkan, kalau pas rahina (hari raya) bisa dalam satu hari bolak-balik untuk ngurus banten (sesaji upacara), bawa banten banyak, parkirnya jauh lagi, kan kasihan. Jadi susah kalau begitu,” ujarnya.

    Untuk itu, Parta merasa persoalan ini harus segera diselesaikan. Pihaknya akan mencari solusi supaya umat Hindu terutama pengurus dan Pengempon Pura TMII tak lagi harus membayar pungutan apapun ketika akan sembahyang.

    “Nanti akan kita upayakan. Nanti saya akan bicarakan persoalan ini ke pihak direksi PT Bhiva yang jadi operator TMII atau pengelolanya PT TWC, supaya umat kita gak bayar lagi kalau sembahyang,” ungkap legislator dapil Bali itu.

    Berdasarkan informasi yang diterima, dari kebijakan ini tak hanya umat Hindu yang terdampak. “Jangan sampai karena persoalan ini, umat kita jadi susah mau sembahnya, masuk Pura. Kalau gak ada yang mau masuk, terus siapa nanti yang bakal ngurus Pura. Makanya ini akan kita selesaikan secepatnya,” tegas Parta.

    Diketahui, Pura Penataran Agung Kertabhumi atau Pura Taman Mini adalah pura di kompleks Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang dibangun pada saat wilayah tersebut didirikan tahun 1972 dan diresmikan tahun 1975. Status TMII saat ini dioperasikan oleh PT Bhumi Visatanda Indonesia (Bhiva) anak perusahaan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (PT.TWC) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRayakan HUT RI, Grab dan Ovo Donasikan Miliaran Rupiah Dukung Komunitas
    Next Article Nama Toyota Rangga terinspirasi dari bahasa Jawa
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.