Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»175.510 Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ini 3 Wilayah Terbanyak
    News

    175.510 Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ini 3 Wilayah Terbanyak

    August 17, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    175.510 Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ini 3 Wilayah Terbanyak 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    175.510 Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ini 3 Wilayah Terbanyak 2
    Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Saut Poltak Silitonga berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 175.510 orang narapidana mendapatkan remisi dalam rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Saut Poltak Silitonga di Gedung Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Jakarta Selatan, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (17/8).

    Remisi tersebut terbagi dalam dua kategori yakni remisi umum I atau pengurangan sebagian masa tahanan untuk 172.904 narapidana dan dan remisi umum II atau langsung bebas untuk 2.606 narapidana.

    Tiga wilayah dengan penerima remisi terbanyak yakni Sumatera Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang. Remisi Umum tersebut diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.

    Remisi diberikan kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

    Remisi Umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

    Remisi diberikan bagi narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. “Pemberian Remisi Umum bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan,” ujar Reynhard.

    Saat ini jumlah penghuni di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 273.826 orang, yang terdiri atas 222.523 narapidana dan 51.202 tahanan. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBI Segera Implementasikan QRIS TUNTAS Bagi PJP
    Next Article MG gelar forum interaktif bersama komunitas semarakkan HUT ke-78 RI
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.