Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Menko PMK Menyiapkan Kajian Terkait Wacana Larangan Ibadah Haji Lebih Dari Sekali
    News

    Menko PMK Menyiapkan Kajian Terkait Wacana Larangan Ibadah Haji Lebih Dari Sekali

    August 28, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Menko PMK Menyiapkan Kajian Terkait Wacana Larangan Ibadah Haji Lebih Dari Sekali 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Menko PMK Menyiapkan Kajian Terkait Wacana Larangan Ibadah Haji Lebih Dari Sekali 2
    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat ditemui di Kantor Kemenko PMK di Jakarta, Senin (28/8/2023). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Terkait adanya wacana larangan ibadah haji lebih dari satu kali, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sedang menyiapkan kajian khusus.

    “Nanti biar ditindak lanjuti kementerian teknis, ada kajian khusus,” kata Menko Muhadjir saat ditemui di Kantor Kemenko PMK di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (28/8)

    Menko Muhadjir mengatakan, sejumlah pihak seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan respon positif terkait wacana tersebut.

    Adapun respon baik lainnya, kata dia, berasal dari Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ace Hasan Syadzily. “Yang jelas kalau itu (haji tidak lebih dari satu kali) bisa dilakukan, akan perpendek antrian. Kemudian juga dapat memberikan kesempatan bagi mereka yang belum (haji),” ujar Menko Muhadjir.

    Ia menegaskan, para ulama hanya mewajibkan ibadah haji sebanyak satu kali saja. Menurutnya, ibadah haji lebih dari satu kali dapat menimbulkan dilema. “Jadi bisa sunnah, tapi akan mengambil hak orang lain yang belum pergi haji yang lebih wajib. Maka ya sebetulnya harus mendahulukan yang wajib daripada yang sunnah,” tuturnya.

    Alih-alih melakukan haji lebih dari satu kali, dia menganjurkan masyarakat untuk melakukan ibadah umrah yang sering disebut sebagai “haji kecil”.

    Sebelumnya, wacana larangan haji lebih dari satu kali dipaparkannya pada Jumat (25/8) dengan mempertimbangkan data penyelenggaraan haji 2023, yang menunjukkan sebanyak 43,78 persen jamaah dari 22.900 peserta haji berusia lebih dari 60 tahun.

    Sedangkan jamaah haji Indonesia yang meninggal mencapai 774 orang atau 3,38 persen dengan mayoritas berumur lansia. Dari data tersebut, peserta haji lansia mempunyai risiko 7,1 kali lebih besar meninggal dunia dibandingkan jamaah haji bukan lansia. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleCegah Dampak Polusi Udara, PPRPU Perkenalkan Protokol 6M+1S
    Next Article Wartawan yang terlibat politik praktis harus keluar
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.