JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengungguli nama bakal calon presiden (capres) lainnya pada kategori “top of mind”. Demikian hasil Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada hasil survei Agustus 2023.
Pada survei tersebut, apabila responden diberikan pertanyaan “Bila pemilihan presiden diadakan sekarang ini, siapa yang akan Bapak/Ibu pilih?”, maka secara spontan nama Prabowo paling banyak dipilih.
“Prabowo pada Agustus ini, dukungannya 24,2 persen; Ganjar Pranowo 22,6 persen. Kalau ‘top of mind’. Baru diikuti Anies 16,4 persen,” kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam rilis survei yang dipantau secara daring dari Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (30/8).
Kemudian, sejumlah nama lainnya menyusul Prabowo, Ganjar, dan Anies dalam kategori “top of mind” capres. Misalnya, Ridwan Kamil dengan 0,9 persen, Erick Thohir 0,3 persen, dan Hary Tanoesoedibjo 0,3 persen. “Nama-nama lain di bawah 5 persen atau malah di bawah 1 persen,” kata Djayadi.
Djayadi pun menjelaskan bahwa Prabowo, Ganjar, dan Anies sama-sama mengalami peningkatan dibandingkan survei LSI pada April 2023 untuk kategori yang sama.
“Dari segi ‘top of mind’, Prabowo meningkat, Ganjar juga meningkat, Anies juga meningkat. Cuma, kenaikan Anies lebih landai dibandingkan dengan Prabowo dan Ganjar,’ ucapnya.
Sebelumnya pada April 2023, Prabowo unggul dalam kategori ‘top of mind’, yakni dengan angka 18,3 persen. Disusul Ganjar 16,2 persen dan Anies 13,1 persen.
Survei LSI dilakukan pada 3–9 Agustus 2023 dengan responden sebanyak 1.220 yang dipilih secara multistage random sampling. Margin of error dari 1.220 responden tersebut sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen (dengan asumsi simple random sampling).
Responden terpilih diwawancarai secara tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih. Quality control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20 persen dari total sampel oleh supervisor, dengan kembali mendatangi responden terpilih (spot check); tidak ditemukan kesalahan berarti dari quality control tersebut.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link