DENPASAR, BALIPOST.com – Komitmen Wayan Koster saat menjabat sebagai Gubernur Bali, terkait kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor terus berlanjut. Sehari sebelum mengakhiri masa jabatannya, kebijakan relaksasi pajak daerah tahap II ditandatangani melalui Peraturan Gubernur (Pargub) Nomor 50 Tahun 2023 tentang Relaksasi Pajak
Relaksasi Pajak yang diberikan, yakni pemutihan berupa penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Pergub Relaksasi Pajak ini akan mulai diberlakukan 11 September 2023, hingga 30 Nopember 2023.
Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, mengatakan bahwa kebijakan relaksasi pajak daerah tahap II tahun 2023 diberlakukan, karena masih terdapat 210.948 unit kendaraan yang belum melaksanakan kewajiban membayar pajak periode 1 Januari – 31 Agustus 2023. Santha menyebutkan, dari jumlah kendaraan yang belum membayar pajak tersebut, nominal nilai yang didapatkan Rp105 miliar lebih, dan belum mampu menutupi defisit. “Dari 210.948 unit kendraan bermotor itu, 82 persen roda dua, sedangkan sisanya 18 persen roda empat,” sebutnya.
Selain itu, masih terdapat 85.670 unit kendaraan dengan status penguasaan namun belum menjadi kepemilikan. “Terkait BBNKB II ini, di Bali ada 85.670 unit kendaraan bermotor yang belum melakukan balik nama, padahal sudah dikuasai.
Oleh karena itu, diharapkan masyarakat wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan relaksasi pajak daerah tahap II tahun 2023. “Ini momen yang harus dimanfaatkan, karena tahun depan tidak ada lagi relaksasi. Karena pemberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2020,” tegasnya.
Dengan demikian, lanjut Santha, kebijakan relaksasi pajak ini membantu pemerintah dalam perbaikan database kendaraan bermotor. Selain juga bertujuan untuk memfasilitasi rencana pemberlakuan penghapusan regident pencurian motor (Ranmor) bagi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. Kebijakan ini juga memberi kemudahan masyarakat wajib pajak dalam hal menyelesaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor sebelum dilaksanakan tindak lanjut dari UU HKPD. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link