JAKARTA, BALIPOST.com – Bakal calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka mengatakan keberlanjutan dan konsistensi adalah modal untuk mewujudkan Indonesia Emas. “Saya yakin keberlanjutan dan konsistensi adalah modal kita untuk melompat lebih jauh menuju Indonesia Emas,” kata Gibran saat deklarasi bersama relawan di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/10).
Gibran mengatakan jika dia dan Prabowo terpilih memenangi Pilpres 2024, maka mereka akan melanjutkan program hilirisasi yang telah dirintis Presiden Joko Widodo, terutama di bidang pertambangan, pertanian, dan perikanan. “Tak lupa, hilirisasi untuk komoditas pertambangan, pertanian, dan perikanan. Hal ini wajib (dilanjutkan),” kata Gibran dikutip dari Kantor Berita Antara.
Putra sulung Jokowi itu juga menyatakan akan terus mengembangkan sektor ekonomi hijau dan energi hijau.
Prabowo-Gibran juga akan melanjutkan berbagai program pemberian kredit untuk pengusaha serta bantuan untuk masyarakat kurang mampu, seperti pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Selain melanjutkan implementasi program-program tersebut, Gibran dan Prabowo akan membuat beberapa program baru untuk menyempurnakan program-program yang telah ada, seperti membentuk kredit start-up milenial dan KIS untuk Lansia.
Selain di sektor ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, Gibran juga mengatakan bahwa mereka akan menaruh perhatian pada pembangunan generasi muda.
“Hal-hal yang terkait anak-anak muda, generasi milenial, generasi Z, dan para santri pasti akan kita dukung secara penuh,” jelasnya.
Menurut dia, Indonesia memerlukan anak muda yang handal, tangguh, dan berkomitmen terhadap kemajuan bangsa untuk mengoptimalkan bonus demografi demi mewujudkan Indonesia Emas.
KPU RI membuka masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.
Tahap berikutnya, tanggal 13 November 2023, KPU RI menetapkan pasangan capres dan cawapres sebagai peserta Pemilu 2024. Lalu, pada tanggal 14 November 2023 dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Masa kampanye dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024; kemudian masa tenang tanggal 11-13 Februari 2024; dan hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (kmb/balipost)
Credit: Source link