JAKARTA, BALIPOST.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merasa difitnah secara keji terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-21/2023 mengenai syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Hal itu dikatakan Anwar Usman dalam konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (8/11), dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.
Anwar mengutarakan fitnah yang dilayangkan kepada dirinya tidak berdasar hukum. Fitnah yang terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-21/2023 adalah amat keji.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan MK menyimpulkan bahwa Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal dan terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-21/2023.
Oleh sebab itu, Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK. (Agung Dharmada/balipost)
Credit: Source link