Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Terkait Putusan MK, KPU Dilaporkan ke Bawaslu
    News

    Terkait Putusan MK, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

    November 13, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Terkait Putusan MK, KPU Dilaporkan ke Bawaslu 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Terkait Putusan MK, KPU Dilaporkan ke Bawaslu 2
    Amunisi Peduli Demokrasi dalam konferensi pers terkait pelaporan KPU ke Bawaslu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (13/11/2023). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan MK 90) yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

    Masyarakat sipil atas nama Amunisi Peduli Demokrasi menilai KPU mendukung putusan MK yang tidak mencerminkan nilai demokrasi melalui penerbitan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023.

    “Kami meminta kepada Bawaslu untuk bersikap responsif dan menindaklanjuti terhadap segala bentuk kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam tahapan pembentukan regulasi oleh KPU RK, khususnya dalam pembentukan PKPU 23/2023 yang mengandung cacat hukum serius,” kata Ketua Tim Advokasi Amunisi Peduli Demokrasi Kurnia Saleh di Kantor Bawaslu, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (13/11)

    PKPU Nomor 23 Tahun 2023 dinilai menjadi potret penegasan posisi KPU, dan aturan tersebut dianggap cacat formal dan substansial.

    Kurnia Saleh juga meminta kepada KPU RI untuk menunda penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden sampai uji materi terhadap Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 diputuskan.

    Sebelumnya, Amunisi Peduli Demokrasi telah mengajukan uji materi terhadap PKPU tersebut ke Mahkamah Agung (MA) yang diminta bersikap independen dan merdeka dari segala macam bentuk intervensi.

    Adapun putusan MK yang menjadi dasar PKPU Nomor 23 Tahun 2023 dinilai melegalisasi dinasti di Indonesia yang merupakan negara demokrasi.

    Ia menyatakan bahwa pihaknya memahami uji materi sebagai sebuah instrumen bagi setiap orang untuk mengoreksi kebijakan publik di tataran peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang. “Namun, perlu kami sampaikan bahwa koreksi kebijakan berjalan saat demokrasi kita juga dalam keadaan yang baik, bukan dalam keadaan yang membuat kita semua sefrustasi belakangan ini,” katanya. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKuartal III, BI Surplus Anggaran Rp34,94 Triliun
    Next Article Dilantik Sebagai Ketua MK, Suhartoyo Berupaya Kembalikan Kepercayaan Publik
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.