Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Gibran Berikan Klarifikasi ke Bawaslu Terkait Kegiatan di CFD
    News

    Gibran Berikan Klarifikasi ke Bawaslu Terkait Kegiatan di CFD

    January 3, 2024No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Gibran Berikan Klarifikasi ke Bawaslu Terkait Kegiatan di CFD 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Gibran Berikan Klarifikasi ke Bawaslu Terkait Kegiatan di CFD 2
    Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka saat memberikan keterangan kepada wartawan usai memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Jakpus di Kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta, Rabu (3/1/2024). (BP/Ant)

     

    JAKARTA, BALIPOST.com – Saat mendatangi area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) pada 3 Desember 2023, Calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka menegaskan tidak ada kegiatan politik saat itu.

    “Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Tidak ada sama sekali kegiatan politik,” kata Gibran kepada wartawan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (3/1).

    Hal tersebut disampaikannya usai memberikan klarifikasi secara tertutup kepada Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus). Klarifikasi berlangsung sejak sekitar pukul 13.40 sampai 14.40 WIB.

    ​​​​​​​Saat ditanya mengenai ada atau tidaknya pembahasan mengenai dugaan pelanggaran terhadap peraturan gubernur mengenai CFD dalam klarifikasi di hadapan Bawaslu Jakpus itu, Gibran tidak menjawab.

    Bawaslu Jakpus memanggil Gibran untuk meminta klarifikasi terkait dengan aktivitasnya membagi-bagikan susu di area CFD Jalan Thamrin sampai Bundaran HI Jakarta.

    Pada Jumat (29/12/2023), Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro mengatakan, persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.

    Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

    ​​​​Dimas mengatakan, dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pusat.

    Sentra Gakkumdu menyatakan, kegiatan Gibran itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePorsche raih rekor di Nurbirging melalui mobil yang belum dirilis
    Next Article Bawaslu Jakpus Dilaporkan ke DKPP
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.