DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Pusat berencana menaikkan pajak Spa dan Karaoke sebesar 40 persen. Kebijakan ini pun menuai protes dari pengusaha Spa.
Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun mengaku sudah menerima masukan protes dari pengusaha spa di Bali. Oleh karena itu, pihaknya akan mengirim surat keberatan kepada Kementerian Pariwisata terkait dengan rencana kenaikan pajak sebesar 40 persen.
Alasannya, Spa dan karaoke telah diidentifikasi sebagai sektor hiburan dalam industri pariwisata. Sehingga, pajak Balinese Spa akan mengalami kenaikan dari 15 persen menjadi 40 persen. Padahal, berdasarkan definisi dan nomenklatur, spa seharusnya bukanlah hiburan melainkan layanan kebugaran, wellness, atau terapi kesehatan.
Menurut Pemayun, kenaikan pajak sebesar 40 persen bagi industri spa di Bali merupakan ancaman serius, khususnya bagi pelaku usaha lokal. Ia mengungkapkan telah bertemu dengan komunitas pelaku usaha Spa, seperti Indonesian Hotels and General Manager Association (IHGMA) Bali dan Bali Spa and Wellness Association (BSWA) Bali, yang mengeluhkan status baru spa yang mengakibatkan kenaikan pajak sebanyak 40 persen.
Ia mengatakan bahwa Pemprov Bali akan melakukan kajian mendalam terkait mengapa spa dikategorikan sebagai hiburan. Ia mengkhawatirkan bahwa pajak yang tinggi dapat menyebabkan Balinese Spa mengalami kesulitan finansial.
Padahal, kekhasan Bali adalah selalu menjadi destinasi spa terbaik di dunia karena keunikannya. Dan itu harus dijaga dengan baik. “Kenapa Spa dimasukkan sebagai hiburan? Spa sebenarnya melindungi keunikan Balinese Spa. Kami khawatir terapis akan diambil oleh orang luar nanti. Kami ingin agar orang-orang tetap ingin mencari pengalaman Spa di Bali, dengan kehadiran Balinese Spa,” tandasnya.
Ia berharap agar spa tidak dikategorikan sebagai hiburan. Saat ini, ia masih menunggu hasil kajian dan arahan dari Pj ubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, sebelum disampaikan kepada Menteri Pariwisata, Sandiaga Uno. (Ketut Winatha/balipost)
Credit: Source link