DENPASAR, BALIPOST.com – Angkutan Kota (angkot) di Denpasar kini tinggal kenangan. Beberapa kali ada upaya untuk menggairahkan angkutan umum perkotaan ini tidak mendapat respon yang bagus dari warga.
Akibatnya, kini angkot tidak lagi bisa beroperasi. Karena umur kendaraan sudah di atas 25 tahun. Perpanjangan izin trayek pun tidak bisa dilakukan.
Kini, keberadaan angkutan umum hanya tinggal dua yang masih berizin. Kondisi ini pun berdampak pada aktivitas terminal di Denpasar yang semakin sepi.
Bahkan, Terminal Wangaya sempat berubah fungsi menjadi pasar, dan kini sudah dikembalikan lagi sebagai terminal.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan, belum lama ini mengatakan keberadaan angkot saat ini hanya tinggal dua untuk menyelesaikan izin trayek mereka. Sisanya sudah tidak diperbolehkan lagi memperpanjang izin trayek angkutan umum.
Alasannya, angkot-angkot tersebut sudah uzur dan sudah melewati 25 tahun. Selain itu kata dia, angkot tersebut disuntik mati sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali nomor 4 tahun 2016 tentang LLAJ.
Sriawan mengungkapkan, angkutan umum pengganti angkot saat ini difokuskan pada Bus Trans Metro Dewata yang kini sudah wara wiri beroperasi di Kota Denpasar.
Sementara itu, meski sepi aktivitas, Dinas Perhubungan tetap merawat terminal penumpang yang ada. Bahkan, dua terminal yang ada di Denpasar, yakni Terminal Kreneng dan Wangaya yang sempat dijadikan pasar, kini sudah dikembalikan.
Di Terminal Kreneng sempat dijadikan pasar loak, sedangkan yang di Terminal Wangaya banyak pedagang berjualan alat-alat upacara atau banten.
Namun, sejak Selasa 21 September 2023, Dishub Denpasar mengeluarkan surat untuk kembali mengoptimalkan fungsi terminal. Sebagiama regulasi yang ada, Terminal Kreneng dan Terminal Wangaya menjadi Terminal Tipe C atau simpul transportasi.
Atas kebijakan yang diambil Dishub Denpasar ini, mendapat respon positif dari jajaran DPRD Denpasar. Ketua Komisi I DPRD Denpasar I Ketut Suteja Kumara dan Ketua Komisi III Eko Supriadi menilai apa yang dilakukan Dishub tersebut sesuai dengan regulasi yang ada. Karena sampai saat ini regulasi yang masih menjadi acuan, yakni lahan itu masih berstatus terminal. (Asmara Putera/balipost)
Credit: Source link