MANGUPURA, BALIPOST.com – Koperasi yang menggelar rapat anggota tahunan (RAT) di Kabupaten Badung masih minim. Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung mencatat baru 50 koperasi atau sekitar 10 persen yang telah melaksanakan kewajiban RAT dari 549 koperasi yang ada di kabupaten dengan julukan Gumi Keris itu.
Kadiskop, UKM, dan Perdagangan Badung, I Made Widiana menyatakan, sesuai aturan, koperasi wajib melaksanakan RAT tiap tahun, paling lambat 31 Maret 2024. Hingga Januari 2024 ini, jumlah koperasi yang baru melaksanakan RAT dan dilaporkan ke Diskop, UKM, dan Perdagangan Badung hanya 50 koperasi.
“Kami imbau koperasi yang belum RAT agar segera. Masih ada waktu sampai tanggal 31 Maret untuk RAT. Sebab, saat ini baru 50 koperasi yang melaporkan ke kami sudah menggelar RAT,” ujar Widiana, Rabu (31/1).
Menurutnya, RAT merupakan salah satu indikator sebuah koperasi bisa dinyatakan sehat. Di samping memang dari penilaian kesehatan laporan keuangannya. Seperti diketahui, terdapat 549 koperasi yang masuk kategori aktif di Kabupaten Badung dan 65 koperasi dinyatakan tidak sehat karena tidak aktif.
“Kondisi saat ini koperasi yang aktif sesuai data 549 koperasi. Tidak aktif 65, artinya tidak aktif, berarti mereka tidak sehat. Nah, yang aktif ini kami tunggu RATnya sampai tanggal 31 Maret,” tegasnya.
Pihaknya pun mengimbau koperasi yang belum RAT agar memanfaatkan waktu yang tersisa untuk segera melaksanakan RAT. “Dari RAT itu kita nanti bisa melihat dan memberi penilaian apakah koperasi itu kategori sehat, cukup sehat, dalam pembinaan, atau pembinaan khusus,” ujarnya.
Namun demikian, mantan Camat Kuta ini mengatakan, koperasi yang paling banyak di Badung adalah koperasi dengan kategori cukup sehat. Sedangkan, sisanya ada yang masih tahap pembinaan dan pembinaan khusus.
“Koperasi sehat bisa dihitunglah. Yang sehat itu paling sekitar 10 persenan. Kemudian, kategori cukup sehat 40 persen, sisanya dalam pembinaan dan pembinaan khusus,” katanya. (Parwata/balipost)
Credit: Source link