Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta – Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilegon, Akhmad Dita Prawira dan Hendri, mulai menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang, Banten. Hal itu menyusul telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Mall Transmart Cilegon yang menjerat Dita dan Hendri.
Dita Prawira dan Hendri sebelumnya dijerat jadi pesakitan penerima suap izin proyek tersebut. Eksekusi terhadap dua terpidana suap tersebut dilakukan pada hari ini, Jumat (29/6/2018).
“Hari ini dilakukan eksekusi terpidana Ahmad Dita Prawira dan Hendri dalam kasus suap terkait perizinan pembangunan mal di Cilegon, Banten ke Lapas Kelas II A Serang,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta.
Akhmad Dita Prawira dan Hendri sebelumnya divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor Serang karena telah menerima suap pemulusan perizinan proyek pembangunan Mall Transmart Kota Cilegon bersama-sama dengan mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi.
Ahmad Dita Prawira divonis dengan pidana lima tahun penjara serta denda sebesar Rp 225 Juta subsider dua bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Serang. Sedangkan Hendri, divonis selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 Juta subsider satu bulan kurungan.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/36921/Penerima-Suap-Izin-Transmart-Cilegon-Masuk-Lapas/