Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Penerima Suap Izin Transmart Cilegon Masuk Lapas
    News

    Penerima Suap Izin Transmart Cilegon Masuk Lapas

    June 29, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Penerima Suap Izin Transmart Cilegon Masuk Lapas

    Juru bicara KPK Febri Diansyah

    Jakarta – Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilegon, Akhmad Dita Prawira dan Hendri, mulai menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang, Banten. Hal itu menyusul telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Mall Transmart Cilegon yang menjerat Dita dan Hendri.

    Dita Prawira dan Hendri sebelumnya dijerat jadi pesakitan penerima suap izin proyek tersebut. Eksekusi terhadap dua terpidana suap tersebut dilakukan pada hari ini, Jumat (29/6/2018).‎



    “Hari ini dilakukan eksekusi terpidana Ahmad Dita Prawira dan Hendri dalam kasus suap terkait perizinan pembangunan mal di Cilegon, Banten ke Lapas Kelas II A Serang,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta.

    Akhmad Dita Prawira dan Hendri sebelumnya divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor Serang karena telah menerima suap pemulusan perizinan proyek pembangunan Mall Transmart Kota Cilegon bersama-sama dengan mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi.  

    Baca juga :

    • Pekan Depan KPK Periksa Politikus TB Hasanuddin
    • KPK Tak Perduli Kemenangan Tersangka Syahri Mulyo
    • KPK Periksa Dirut PT Waskita Karya

    Ahmad Dita Prawira divonis dengan pidana lima tahun penjara serta denda sebesar Rp 225 Juta subsider dua bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Serang. Sedangkan Hendri, divonis selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 Juta subsider satu bulan kurungan.

    TAGS : Transmart KPK Cilegon

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/36921/Penerima-Suap-Izin-Transmart-Cilegon-Masuk-Lapas/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK Tak Perduli Kemenangan Tersangka Syahri Mulyo
    Next Article PM Malaysia Ajak Indonesia Tangkal Tekanan Eropa di Sektor Minyak Sawit
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.