GIANYAR, BALIPOST.com – Ratusan koperasi, tepatnya 870 unit, di Kabupaten Gianyar wajib menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). Akibat pelaksanaan tahapan pemilihan umum (Pemilu), pengurus koperasi menunda untuk melaksanakan RAT.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gianyar Drs. I Wayan Arsana, MAP., Kamis (29/2) mengatakan untuk mendorong agar melakukan RAT, Diskop UKM telah mengeluarkan surat imbauan. “Pengurus koperasi se-Kabupaten Gianyar diimbauan RAT Tahun Buku 2023,” ucapnya.
Arsana menjelaskan pelaksanaan RAT berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor:19/PER/M.KUMKMI/IX/2015 tentang penyelenggaraan rapat anggota koperasi, serta anggaran koperasi. Tahun buku 2023 telah berakhir, RAT ini sebagai wujud pertanggung jawaban pengurus koperasi terhadap anggota dalam mengelola koperasi selama satu tahun.
Dipaparkannya, RAT Tahunan Koperasi dapat dilaksanakan dengan cara daring/luring media elektronik, system tertulis dan pertemuan tatap muka dengan anggota dan kehadiran anggota bisa dengan sistem perwakilan sesuai ketentuan AD dan ART koperasi.
Pelaksanaan Rapat Anggota Tahun (RAT) buku 2023 Wajib dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret 2024, dengan menyusun laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengurus dalam bentuk neraca, perhitungan hasil usaha dan rencana kerja untuk tahun 2024.
Wayan Arsana menuturkan Laporan RAT agar segera dikirim ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gianyar serta diinput pada aplikasi SIMKOP Gianyar. Koperasi wajib RAT sebagai indikator aktif. “Koperasi primer melaksanakan RAT mulai Januari-Maret 2024,” tuturnya. (Wirnaya/balipost)
Credit: Source link