Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Bawaslu sebut PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Langgar UU
    News

    Bawaslu sebut PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Langgar UU

    July 4, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Bawaslu sebut PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Langgar UU

    Ilustrasi KPU dan Bawaslu

    Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi jadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang (UU).

    Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya akan tetap berpegangan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).



    “UU sudah menyebutkan setiap produk SK KPU bisa jadi obyek sengketa di Bawaslu. Maka, nanti upaya hukumnya adalah upaya sengketa ke Bawaslu,” kata Abhan, di Gedung DPR, Jakarta, (2/7).

    Pasal 240 Ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

    Baca juga :

    • Menkumham Teken PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg jadi UU
    • Tujuh Bupati-Walikota PKB Jatim Siap Menangkan Jokowi-Cak Imin
    • Menkumham Sebut Aturan Larang Eks Koruptor "Nyaleg" Tak Dapat Berlaku

    “Nanti Bawaslu yang memutuskan, apakah pencoretan atau penolakan KPU itu sesuai ketentuan UU atau tidak, Bawaslu akan memutuskan,” kata Abhan.

    Abhan menegaskan, Bawaslu tidak akan berpegang pada PKPU Nomor 20/2018. Menurutnya, aturan itu jelas bertentangan dengan UU.

    “Sekali lagi kami bekerja atas dasar norma UU. Kerja kami tidak boleh bertentangan dengan UU,” tegasnya.

    Selain itu, kata Abhan, status PKPU 20/2018 juga belum jelas karena belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

    “PKPU belum diundangkan, hanya ditetapkan KPU. Sepengetahuan kami, seluruh aturan di bawah UU harus diundangkan di dalam lembar negara,” terangnya.

    Meski demikian, Abhan mendukung upaya KPU untuk menghadirkan sejumlah Caleg yang bersih dari tindak kejahatan korupsi. Namun, hal itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Imbauan kami secara moral, partai tidak mencalonkan mantan napi koruptor. Persoalannya apakah ini dipatuhi oleh parpol atau tidak, tergantung dari parpol sendiri yang menentukan,” katanya.

    KPU sebelumnya sudah menyosialisasikan PKPU 20/2018 di website resmi KPU. Sosialisasi tetap dilakukan meskipun Kemenkumham menolak mengundangkan PKPU tersebut.

    Sementara, Kemenkumham meminta larangan eks napi korupsi untuk maju pileg dihapus karena bertentangan dengan UU.

    TAGS : Pemilu 2019 KPU PKPU Bawaslu

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37152/Bawaslu-sebut-PKPU-Larangan-Eks-Koruptor-Nyaleg-Langgar-UU/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleChina Keluarkan Travel Warning ke Amerika Serikat
    Next Article Presidential Threshold Dinilai Kebiri Partai Peserta Pemilu
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial
    • Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa? Kenali Penyebab serta Risikonya
    • Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.