Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»67,36 Juta NIK Telah Dipadankan Dengan NPWP
    News

    67,36 Juta NIK Telah Dipadankan Dengan NPWP

    March 25, 2024No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    67,36 Juta NIK Telah Dipadankan Dengan NPWP 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    67,36 Juta NIK Telah Dipadankan Dengan NPWP 2
    Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin (25/3/2024). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 67,36 juta.

    “Total 67,36 juta wajib pajak NIK-nya sudah dipadankan dengan NPWP, dari total 73,48 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024 di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (25/3).

    Terkait dengan 11,7 juta NIK yang sebelumnya masih terkendala sistem pemadanannya, Suryo melaporkan sebanyak 5,5 juta telah terpadankan secara sistem. Dengan begitu, sisa NIK yang belum dipandankan dengan NPWP sebanyak 6,11 juta. “Mungkin sebagian besar wajib pajaknya sudah meninggal dunia, tidak aktif, atau sudah bergerak ke luar Indonesia. Kami akan kalibrasi lagi,” ujar dia.

    Suryo mengatakan, akan terus berkoordinasi dengan Dukcapil untuk menyegerakan proses pemadanan NIK dengan NPWP.

    Dalam kesempatan sebelumnya, Suryo mengimbau kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP agar data Wajib Pajak tercatat sebagai indikator saat implementasi core tax system nanti.

    “Kami juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Dukcapil untuk melakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum dipadankan betul,” ujar dia saat konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, Kamis (22/2).

    Sementara pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dapat dilakukan wajib pajak secara daring melalui laman pajak.go.id, serta terdapat pula layanan virtual untuk memberikan asistensi jika terdapat wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melakukan pemadanan data dan informasi.

    Adapun implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. (Kmb/Balipost)

     

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRealisasi Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp 40 triliun
    Next Article Dua Hakim Agung dan Panitera Mahkamah Agung Dipanggil KPK
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.