Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta – Beredar surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berisi tanggapan terhadap permohonan bantuan klarifikasi ke PT. Bank HSBC Indonesia terkait transaksi keuangan PT. Bumi Gas Energi dan Honest Group Holdings Limited.
Surat yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan itu ditujukan kepada Direktur Utama PT. Geo Dipa Energi.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Arifin Nur Cahyono mempertanyakan pengiriman surat tersebut. Menurutnya, jika surat itu benar adanya, berarti KPK sudah menjadi lembaga pelindung perusahaan yang sedang berperkara hukum di Indonesia.
Menurutnya, ada banyak kejanggalan terkait pengiriman surat tersebut. Dimana, KPK sebagai lembaga anti rasuah dinilai telah menyalahi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).
“Dugaan kejanggalan pertama yakni ada conflict of interest antara Deputy Bidang Pencegahan KPK yang mantan pejabat di BPKP dengan Komisaris Geo Dipa, Anwar Sanusi yang Juga berasal dari BPKP,” kata Arifin, dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Kamis (5/7).
Dugaan kejanggalan kedua yakni Penasehat Hukum yang digunakan perusahaan yang bergerak di sektor pengelolaan panas bumi PT Geodipa adalah kantor Pengacara Chandra Hamzah yang mantan Ketua KPK.
Ditegaskan Arifin bahwa bukan domain tugas dari KPK untuk mengecheck rekening PT Bumi Gas di HSBC di Hongkong tahun 2005, apalagi menyatakan kalau PT Bumi Gas Energi tidak punya dana dan rekening HSBC di Hongkong. Yang mana informasinya didapat dari HSBC di Indonesia.
Untuk itu, menurut dia pengecekan rekening di HSBC Indonesia oleh KPK merupakan salah tempat karena HSBC Indonesia tidak punya sangkut paut dengan HSBC Hongkong. Dimana rekening PT BUMI Gas Energi terdaftar.
“Karena HSBC Indonesia tidak Ada hubungan secara hukum dengan HSBC yang di Hongkong,” tegasnya.
Nah, lanjut dia, surat KPK yang diduga menyalahi aturan itu bisa saja digunakan oleh PT Geo Dipa untuk dijadikan sebagai alat bukti di Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (Bani). Hal itu ditegaskannya sangat merugikan pihak yang berperkara.
Padahal, lanjutnya, sesuai aturan dan prosedur, lembaga yang punya hak dan kemampuan untuk mengecek rekening Bank di Hongkong demi keperluan Due diligence PT Geo Dipa terhadap rekening PT Bumi Gas harusnya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia (BI).
“Apalagi dalam kasus sengketa bisnis PT Geo Dipa dan PT Bumi Gas Energi itu tidak ada unsur kerugian negara. Sebab murni bisnis secara Bussines to Business murni antar korporasi,” imbuhnya.
Karena itu, Arifin menegaskan kalau KAKI melaporkan Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan KPK ke Komisioner KPK dan Badan Etik KPK. Diharapkannya pimpinan dan lembaga etik KPK segera memecat Pahala Nainggolan.
“Selain itu juga akan mengirim surat kepada Komisi III DPR RI sebagai lembaga kontrol KPK selama ini. Jelas KPK sudah abuse of power dengan Surat tersebut dan sangat disayangkan Pimpinan KPK sendiri tidak memberikan assement sebelum Surat tersebut keluar. KAKI Juga meminta keabsahan surat tersebut apa benar diketahui oleh pimpinan KPK dan asli surat dari KPK,” pungkasnya.
Begini isi suratnya kepada PT Geodipa yang sedang berperkara dengan PT Bumi Gas Energi yang diduga dikirimkan oleh Deputi Pencegahan KPK;
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA
Nomor: B/ 6004 /LIT.04/10-15/09/2017
Sifat: Biasa
Lampiran: –
Perihal: Tanggapan terhadap Permohonan Bantuan Klarifikasi ke HSBC
Yth. Direktur Utama PT. Geo Dipa Energi
di Tempat
Menanggapi surat Saudara No. 029/PTS.00-GDE/II/2017 tanggal 16 Februari 2017 perihal Permohonan Bantuan Klarifikasi ke HSBC, perlu kami sampaikan bahwa sesuai prosedur kami melakukan klarifikasi dan konfirmasi melalui instansi yang berwenang. Menurut informasi yang masuk kepada kami, telah dilakukan koordinasi dan permintaan informasi kepada PT. Bank HSBC Indonesia terkait transaksi keuangan PT. Bumigas Energi dan Honest Group Holdings Limited.
Berdasarkan informasi dari pihak HSBC, penelusuran terhadap transaksi first drawdown senilai HKD 40.000.000,00 pada tanggal 29 April 2005 saat ini tidak dapat dilakukan karena periode yang dimintakan yaitu tahun 2005 di luar periode penyimpanan data HSBC Hongkong. Selain itu disampaikan bahwa PT Bumigas Energi tidak memiliki rekening di HSBC Hongkong baik dalam status aktif maupun yang telah tutup.
Demikian yang dapat kami sampaikan, agar menjadi maklum.
an.pimpinan
Deputi Bidang Pencegahan
Pahala Nainggolan
Tembusan:
1. Yth. Pimpinan KPK
2. Yth. Deputi Bidang PIPM KPK
3. Yth. Dewan Komisaris PT. Geo Dipa Energi
TAGS : KPK Kasus Korupsi Hukum
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37264/Peringatan-KPK-jangan-Jadi-Lembaga-Pelindung-Perusahaan/